Terkait putusan tersebut, Benri menjelaskan bahwa menurut pemahamannya, putusan bebas itu tidak dapat diajukan upaya hukum banding maupun kasasi berdasarkan ketentuan KUHAP baru nomor 20 tahun 2025 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026.
"Jadi, intinya vonis bebas terhadap klien kita telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah," ujar dia.
Benri mengatakan putusan tersebut patut diapresiasi karena, menurut penilaiannya, majelis hakim telah memeriksa perkara secara cermat dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Ia menjelaskan, perkara yang menjerat kliennya berawal dari peristiwa saling lapor pada 2025 terkait dugaan tindak pidana pengancaman.
Menurut Benri, Kornauli juga pernah membuat laporan atas peristiwa tersebut. Sementara itu, pihak yang dilaporkan kliennya telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap.
Dalam perkara yang menempatkan Kornauli sebagai terdakwa, tim penasihat hukum dari Kantor Hukum Ben Pakpahan, SH, MH & Rekan, "Marsahalai Hamonangan" sebelumnya mengajukan perlawanan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Samosir.