Benri menyebut perlawanan tersebut sempat dikabulkan sehingga dakwaan dinyatakan batal demi hukum. Namun, jaksa kemudian memperbaiki dan mengajukan kembali dakwaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku hingga perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
"Puji Tuhan, hasil putusan hakim pada intinya menyatakan terdakwa Kornauli Sinaga alias Nai Polman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal. Terdakwa dibebaskan dan hak-haknya dipulihkan," katanya.
Benri menuturkan, berdasarkan kronologi yang disampaikan kliennya dan kajian hukum yang dilakukan, terdapat sejumlah hal yang menurutnya perlu dicermati dalam perkara tersebut.
Ia menilai keterangan saksi dan fakta yang terungkap di persidangan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.
"Dari kronologi yang diceritakan klien kami, setelah kita kaji dan analisis secara hukum, menurut pandangan saya, klien kami justru merupakan korban. Puji Tuhan, setelah masuk persidangan, keterangan saksi dan fakta-fakta yang terungkap akhirnya menjadi bagian dari pembuktian bahwa dakwaan terhadap klien kami tidak terbukti," ujarnya.
Ia menambahkan, Kornauli merupakan perempuan berusia 58 tahun yang bekerja sebagai petani atau pekebun. Menurut Benri, kliennya juga merupakan seorang janda yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan keluarganya.
Benri mengatakan kliennya sebelumnya menghadapi ancaman pidana penjara selama satu tahun. Karena itu, putusan bebas tersebut memiliki arti tersendiri bagi Kornauli dan keluarganya.