Senin, 12 Oktober 2026 WIB

Advokat Benri Pakpahan Apresiasi PN Balige Usai Klien Divonis Bebas

editor - Sabtu, 10 Oktober 2026 22:30 WIB
Advokat Benri Pakpahan Apresiasi PN Balige Usai Klien Divonis Bebas
Advokat Benri Pakpahan, SH, MH, selaku penasihat hukum Kornauli Sinaga alias Nai Polman, mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige yang menjatuhkan vonis bebas terhadap kliennya dalam perkara dugaan tindak pidana pengancaman

MEDAN - Advokat Benri Pakpahan, SH, MH, selaku penasihat hukum Kornauli Sinaga alias Nai Polman, mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige yang menjatuhkan vonis bebas terhadap kliennya dalam perkara dugaan tindak pidana pengancaman.

"Pertama, kita mengucapkan terima kasih kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas berkat-Nya. Kedua, kita mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim PN Balige yang menangani perkara Nomor 66/Pid.B/2026/PN Blg secara transparan, objektif, dan sangat teliti dari awal hingga putusan," ujar Benri di Medan, Sabtu (10/10).

Putusan bebas tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis (8/10). Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu terdiri atas Josua Aginta Ginting, SH, sebagai hakim ketua, serta Ridha Fahmi Ananda, SH, MH, dan Anderson Peruzzi Simanjuntak, SH, masing-masing sebagai hakim anggota.

Baca Juga:
Dalam amar putusan Majelis Hakim yang pada Pokoknya menyatakan terdakwa Kornauli Sinaga alias Nai Polman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal.

"Membebaskan terdakwa Kornauli Sinaga alias Nai Polman oleh karena itu dari dakwaan tunggal penuntut

umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," kata Benri membacakan isi putusan majelis hakim tersebut.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru