Kamis, 09 Juli 2026 WIB

Propam Polda Sumut Diminta Jangan Lindungi Terduga Pungli dan Jangan Intimidasi AKP Fadlun

editor - Kamis, 09 Juli 2026 15:02 WIB
Propam Polda Sumut Diminta Jangan Lindungi Terduga Pungli dan Jangan Intimidasi AKP Fadlun
Teks foto : Tim pengacara ketika di Mapolda Sumut.(istimewa)

Paul menegaskan bahwa komunikasi antara AKP Fadlun dengan Aipda HG hanya berupa pengingat agar menjalankan tugas secara profesional dan tidak melakukan tindakan yang dapat mencederai institusi Polri. Namun komunikasi tersebut justru dijadikan dasar pengaduan dengan tuduhan mengintervensi penyidikan.

"Kondisi ini menjadi preseden buruk. Anggota Polri yang berupaya menjaga nama baik institusi dengan menyampaikan informasi dugaan penyimpangan justru berujung mendapatkan tekanan dan tidak memperoleh hak kenaikan pangkat," katanya.

Menurut Paul, Aipda HG sendiri telah menjadi terlapor dalam dua laporan dugaan permintaan dan penerimaan uang kepada dua dokter PNS spesialis serta dugaan permintaan barang kepada seorang pengusaha toko pakaian di Indrapura.

Laporan tersebut masing-masing teregister dengan Nomor LP-A/336/V/2026/Bidpropam dan LP-A/407/V/2026/Bidpropam yang ditangani Subbid Wabprof Bidpropam Polda Sumut.

Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya pengaduan serupa terhadap oknum tersebut pada April 2025 sebagaimana tercatat dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor SPSP2/75/IV/2025/SUBBAGYANDUAN tanggal 28 April 2025.

"Jika benar oknum yang sama pernah dilaporkan atas dugaan serupa pada tahun 2025 dan kini kembali dilaporkan pada 2026, tentu hal ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai praktik penyalahgunaan wewenang terus berulang," ujarnya.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru