Edarkan Sabu, Zibel Tak Berkutik Dibekuk Polisi di Rumah Orangtuanya

P.Sidimpuan– Pria berinisial AML Alias Zibel (32), tak berkutik saat diringkus polisi di rumah orangtuanya. Pasalnya Zibel diduga memiliki barang bukti 38,07 gram sabu-sabu.

Zibel ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba (Sat ResNarkoba) Polres Padangsidimpuan yang dipimpin oleh Kanit 1 Satres Narkoba Ipda Dilwan Hasibuan pada Sabtu (02/12/2023) pukul 13:00 Wib.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Psp AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Res Narkoba AKP Jasama H Sidabutar yang disampaikan Kasi Humas Iptu Kenborn Sinaga SH Kepada Wartawan di Mapolres P.sidimpuan, Kamis (7/12/2023),

”Benar, tim opsnal menangkap terduga pengedar narkotika jenis sabu, yang bersangkutan ditangkap di rumah orangtuanya di Gg. Pelita Jl. MGR. Mangarajat, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Psp Selatan, Kota P.sidimpuan,” ujar Iptu Kenborn Sinaga.

Dalam penangkapan tersebut, lanjut Iptu Keborn, petugas menyita barang bukti 8 bungkus plastik klip transparan yang berisi Narkotika golongan I jenis sabu seberat 38,07 gram.

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya 1 buah dompet bersama Unit HP Merk Vivo warna hitam yang diduga Alat komunikasi untuk beli jual narkoba.

Penangkapan terhadap Zibel bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di jalan MGR. Mangaradat, gang pelita Kelurahan Ujung Padang.

Mendapat informasi tersebut, kata Iptu Keborn, selanjutnya personel melakukan serangkaian upaya penyelidikan hingga akhirnya menangkap terduga pelaku berinisial AML Alias Ibel (32) yang menguasai 8 paket sabu Seberat 38,07 gram, yang siap diedarkan.

“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Menurut Kenborn Sinaga tersangka Zibel diketahui mengedarkan sabu di wilayah gang Pelita dan sekitarnya. Hingga saat ini, masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus tersebut untuk mengungkap jaringan tersebut.

“Saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap keterangan tersangka, kasusnya telah ditangani oleh Satresnarkoba Polres P.sidimpuan,” imbuhnya.

Tersangka kini telah ditahan di rumah tahanan Sat res Narkoba dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Kapolres Ajak Masyarakat Jauhi Narkoba, “Jangan Pernah Mencoba”

Secara terpisah Kapolres Psp AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Res Narkoba AKP Jasama H Sidabutar kembali mengingatkan dan mengajak masyarakat khususnya generasi muda agar tidak mendekati narkoba apalagi mencobanya karena bisa mengakibatkan ketergantungan yang pada akhirnya bisa berdampak pada perbuatan kriminal.

Kasat juga mengungkapkan, jajarannya sudah sering melakukan kegiatan Sosialisasi dan program Grebek Kampung narkoba (GKN) di sejumlah Tempat di kota Padangsidimpuan, tujuannya mengingatkan seluruh lapisan masyarakat tentang bahaya narkoba.

Dan upaya untuk memerangi penyalahgunaan Narkoba tidak bisa hanya dilakukan hanya oleh Aparatur Kepolisian, namun harus ada keterlibatan masyarakat untuk menekan peredaran Narkoba ini.

Kasat memaparkan, selain masyarakat umum, kalangan serta pelajar adalah sasaran empuk bagi para pelaku pengedar narkoba. Maka kepada para orang tua agar memeperketat pengawasan terhadap putra-putrinya jangan sampai merusak masa depanya karena narkoba.

“Kita selalu siap Perang Melawan Narkoba! Jangan mendekati atau main-main dengan narkoba. Sekali coba akan susah menjauhinya. Lebih baik jangan pernah mencoba,” tegas Kasat Resnarkoba. (JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *