P.SIDIMPUAN: Pria berinisial IPN (33), warga jalan Yos Sudarso gang Mesjid kampung Jawa Kelurahaan Wek IV Kecamatan. P.sidimpuan Utara kota Padangsidimpuan (Psp), Sabtu (09/10/21) malam, sekira pukul 22.00 Wib, ditangkap saat duduk di Pakter Tuak dengan barang bukti Narkoba jenis ganja yang siap edar.
Kasat Resnarkoba Polres Psp AKP Sammailun Pulungan SH, Melalui Kasubbaghumas AKP Maria Marpaung SE.MM, Rabu (13/10/21) mengatakan, penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa IPN membawa ganja di Pakter tuak Marga Hutabarat jalan Alboin Hutabarat Aek Korsik.
Menindak laporan tersebut, Sambung Kasat, Tim Opsnal melakukan penyelidikann dan menemukan keberadaan IPN di pakter tuak Hutabarat yang saat itu sedang duduk di pakter tersebut dan personel pun langsung melakukan penangkapan.
Dan disaat itu, kata Kasat, juga dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti 12 bungkus diduga keras berisi Narkotika jenis Ganja seberat 8,20 gram yang dibungkus menggunakan plastik warna hijau.
Selain itu barang bukti juga ditemukan sehelai potongan plastik warna hijau, satu plastik bening, sebuah pisau Catter dan uang tunai sebesar Rp 67.000, ungkap Kasat.
Ketika pelaku diintrogasi siapa pemilik Narkotika jenis ganja tersebut, tersangka IPN mengakui barang tersebut adalah miliknya yang dibelinya dari tersangka berinisial AM (40), tinggal di Pijorkoling Kec. Psp Tenggara kota P.sidimpuan yang saat ini petugas masih melakukan pengejaran kepada yang bersangkutan dan sudah di tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang), ujra Lasat Resnarkoba.
“Kemudian tersangka IPN bersama barang bukti di bawa ke Mako Polres P.sidimpuan guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut”, tandasnya. (Irul Daulay)