Merasa Difitnah, Wartawati Ini Laporkan Akun Facebook ke Polda Sumut, Tiga Bulan Kasusnya Jalan Ditempat

MEDAN – Dianggap telah mencemarkan nama baiknya, Asmita Siregar seorang wartawati di Medan melaporkan akun facebook Zulfahmi Admaja Hasibuan ke Polda Sumut. Akun itu diduga memposting sebuah fitnah terhadap dirinya.

Kendati pemilik akun itu sudah dilaporkan sejak tiga bulan lalu, namun belum ada tanda-tanda perkembangan yang signifikan, sehingga terkesan jalan ditempat.

Laporan itu tertuang dalam nomor STTLP/1040/VI/2021/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 24 Juni 2021 pukul 15.49 WIB.

Peristiwa pidana UU Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 (3) itu terjadi tanggal 23 Juni 2021 di Perumahan Kenanga Asri Blok B No 3 Dusun III Baru, Batang Kuis Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Menurut Asmita, akun FB Zulfahmi Admaja Hasibuan dinilai menyebarkan fitnah melalui media sosial facebook. Olehnya, ia memberanikan diri melaporkan akun tersebut kepada Polda Sumut.

Diceritakannya, ihwal kronologis kejadian, dimana dalam postingan akun Zulfahmi Admaja Hasibuan telah menuding Asmita dan Musthafa sebagai provokator. Tudingan itu, menurutnya sangat keji dan kejam.

Dalam postingan akun itu ditulis “Kades marah kepada Asmita & Musthafa, sebagai pihak yang suka membesar-besarkan masalah dan tukang lapor”. Postingan kedua, “RT diminta Kades untuk tidak banyak mendengarkan kata-kata para provokator komplek”.

Kedua postingan akun itu yang membuat wartawati Asmita merasa namanya telah difitnah dan terpaksa harus melaporkan akun tersebut.

“Saya merasa dipermalukan, bahwa tudingannya jelas menuduh saya dan Pak Mustofa dituduh provokator. Saya tidak terima, makanya saya melaporkan kasus ini ke Poldasu,” katanya, Jumat (8/10/2021).

Disinggung mengenai tindak lanjut laporannya di Poldasu yang sudah berjalan kurang lebih tiga bulan, Asmita mengatakan telah memperoleh kabar dari penyidik, karena sudah melayangkan surat panggilan kepada Kades untuk dimintai keterangan. Namun, Kades itu tidak hadir karena sakit.

Ia pun sudah mempertanyakan perkembangan kasusnya kepada penyidik yang menangani perkaranya.

“Saya WhatsApp penyidik terkait perkembangan kasus yang saya laporkan. Penyidik menjawab mau minta keterangan Kades dulu. Soalnya, kades belum ada datang untuk memenuhi surat panggilan. Itu kata penyidiknya,” katanya.

Ia pun mengakui, pernah melihat Kepala Desa Baru Masudin yang dipanggil penyidik Poldasu sedang mengendarai sepeda motor.

“Senin kemarin aku melihat Kepala Desa Baru Kecamatan Batangkuis sedang mengendarai sepedamotor di Jalan Kenanga. Kulihat ia mau menuju ke arah rumahnya, aku persis di belakang kendaraan yang ia gunakan,” terangnya.

Dihubungi, Kepala Desa Baru, Masudin membenarkan dirinya mendapat surat panggilan dari penyidik Polda Sumatera Utara. Ia juga mengakui bahwa dirinya tak hadir karena lagi sakit.

“Ya benar saya dapat surat itu, tapi saya sudah menghubungi penyidik bahwa saya tidak bisa hadir karena saya lagi sakit. Surat panggilan itu saya dapat kalau nggak salah akhir bulan September atau awal bulan Oktober ini. Tapi saya lupa tanggalnya,” kata Masudin.

Mengenai pelaporan Asmita, lanjut Masudin, bahwa sudah menkonfirmasi kepada yang hadir saat itu, namun dari keterangan yang hadir seperti Kepala Desa, Kepala Dusun, Bhabinkamtibmas dan RT, jelas tidak ada yang membahas itu di dalam rapat.

Sambung Masudin, ia membantah bahwa pemilik akun facebook yang dilaporkan Asmita tidak pernah hadir dalam suatu pertemuan di Balai Desanya.

“Yang di undang itu, Pak RT Perumahan Kenanga Asri, Ustadz Ahmad Muhajirin, Bhabinkamtibmas dan Kadus III dan saya. Jadi tidak ada lagi yang hadir. Tidak ada juga membahas nama Asmita dan Pak Musthafa,” tutupnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan laporan wartawati itu hanya menjawab singkat.

Hadi mengatakan, kasus tersebut masih tahap pendalaman oleh penyidik. Namun, juru bicara Polda Sumut itu tidak menjelaskan secara rinci sejauh mana pendalaman yang dimaksud.

“Penyidik masih mendalaminya,” ujar Hadi singkat, Jumat (8/10/2021).

Sementara, Asmita berharap agar kasus ini segera diproses, supaya nama baiknya dibersihkan. “Saya hanya minta nama baik saya dibersihkan. Saat ini, saya menjadi pembicaraan warga,” ujarnya.

(BTM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *