Dua Oknum Polisi Ditangkap, Nasibnya Tunggu Hasil Pemeriksaan Propam Poldasu

TOBA – Dua oknum polisi yang bertugas di Polsek Habinsaran Polres Toba telah diamankan oleh Propam Polda Sumut. Penangkapan dilakukan terkait pengembangan RRM (37) terduga pengedar sabu yang diduga barang haram tersebut berasal dari MP dan NS.

Saat ini RRM alias Karlo ditahan di tahanan Polres Toba, sedangkan kedua oknum personil Polsek Habinsaran Polres Toba masih proses hukum di Propam Polda Sumut beserta barang bukti sabu yang di ambil dari Karlo seberat 2,68 gram.

Penangkapan terhadap terduga pelaku kejahatan narkotika yang melibatkan dua oknum Polisi tersebut menarik perhatian publik khususnya di wilayah hukum Polres Toba.

Kasubbag Humas Polres Toba, Iptu Bungaran Samosir membenarkan penangkapan tersangka RRM di Desa Patane Kecamatan Porsea Kabupaten Toba dan dua oknum personil Polsek Habinsaran di Polres Toba .

“Namun status kedua oknum tersebut masih belum bisa dipastikan karena masih menunggu hasil pemeriksaan. Adapun penangkapan terhadap oknum MP dan NS merupakan pengembangan kasus sebelumnya yakni penangkapan terhadap seorang pengedar sabu inisial RRM alias Karlo, Kamis 10 Februari 2022 minggu lalu,” kata Bungaran, Selasa (15/3/2022).

Lebih lanjut, kata Bungaran, sampai saat ini mereka masih dalam proses hukum di Polda Sumut. “Yang pasti kita akan mengusut ini tanpa ada kata maaf bagi yang terlibat dengan jaringan narkotika,” tegas Iptu Bungaran Samosir.

Tentang keterlibatan oknum polisi di Polres Toba, Kasubbag Humas menegaskan bahwa sesuai arahan dari Kapolres, Kapolda dan Kapolri, siapapun yang terlibat narkoba akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

“Apabila keduanya terbukti bersalah, maka akan diberhentikan secara tidak hormat dari Kepolisian Republik Indonesia,” jelasnya. (JJ)