Dalam Sebulan, Polres Tapsel Amankan 24 Pengedar, 3 Orang Pengguna Narkoba

TAPSEL– Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) mengungkap penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika dalam sebulan diamankan sebanyak 27 orang sejak tanggal 12 September hingga hari ini.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Imam Zamroni didampingi Kasat Narkoba, AKP Salomo Sagala pada acara Conferensi pers di Aula Mako Polres Tapsel, Jum’at (13/10/23) sekira pukul 14:30 Wib.

Sebanyak 27 orang dalam sebulan diamankan oleh Polres Tapanuli Selatan, 24 orang dinyatakan sebagai pengedar dan 3 orang di asesment karena sebagai korban penyalahgunaan narkoba.

Dijelaskan Kapolres, kegiatan ini dalam menjalankan perintah Presiden yang melaks anakan rapat terbatas pada 13 Oktober 2023 di Istana Negara, yang mana Presiden memerintahkan pelarangan penyalahgunaan secara komprehensif.

Sampai hari ini, lanjut Kapolres, polres Tapsel melakukan upaya penindakan bersama instansi terkait dan seluruh pihak untuk melaksanakan perintah Presiden untuk melawan narkoba.

“Dari 27 orang yang diamankan, kami berhasil mengamankan narkotika jenis ganja dengan masing-masing sabu seberat 208 gram dan ganja sekitar 1.068 gram dengan barang bukti lainya seperti alat komunikas, kendaraan bermotor maupun alat hisap Bong,” jelas Kapolres.

Dalam Sebulan, Polres Tapsel Amankan 24 Pengedar, 3 Pengguna Narkoba
Foto: 27 orang tersangka penyalahgunaan narkotika sabu dan ganja diboyong ke tahanan Mako Polres Tapsel.

Disebutkan AKBP Imam, dari BB yang disampaikanya, apabila digunakan oleh para pengguna penyalahguna narkoba, maka dari nilai tersebut kami menyelamatkan sebanyak 1.900 jiwa yang menurut para pelaku yang menjual itu senilai Rp 201.000.000.

Dalam kesempatan itu, Kapolres P.sidimpuan bersama instansi terkait dan seluruh pemerintah daerah, mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan narkotika guna mewujudkan generasi muda yang dapat mewujudkan indonesia maju.

“Jadi pada kesempatan, ini perlu kami sampaikan, kami intansi terkait pemkab Tapsel dan Paluta juga melaksanakan upaya kesenjangan baik dari Tapsel dan Paluta sudah mengalokasi anggaran untuk rehabilitasi. Jadi masyarakat yang menjadi penyalahgunaan narkoba direncanakan pada anggaran di tahun 2024,” terangnya.

Dilanjutkan Kapolres, Pemkab Tapsel dan Paluta sudah mengalokasikan ruang khusus rehabilitasi di Rumah Sakit Umum Daerah Sipirok.

Saat ini pihaknya juga mengajak kejaksaan agar mengajak pimpinan perusahaan swasta baik pertambangan maupun perkebunan dari wilayah Kabupaten Tapsel dan Paluta untuk bersama-sama meningkatkan pencegahaan.

Dikatakan Kapolres, upaya itu dilakukan Polres bersama instansi terkait dan pemerintahaan Kab.Tapsel dan Paluta agar tidak ada lagi masyarakat yang menyalahgunakan narkotika di pusat masing-masing perusahaan.

Dalam hal ini, kata Kapolres, juga memudahkan untuk menerima atau lainnya, serta upaya CSR yang bisa diberikan orang pusat untuk membantu beberapa daerah guna memberikan biaya aplikasi masyarakat yang diutamakan. (JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *