Selasa, 27 Oktober 2026 WIB

Tangki Siluman 300 Liter di Kijang Hijau Terbongkar, Dua Pemuda Diamankan Polisi di P.Sidimpuan

Irul Daulay - Selasa, 27 Oktober 2026 14:42 WIB
Tangki Siluman 300 Liter di Kijang Hijau Terbongkar, Dua Pemuda Diamankan Polisi di P.Sidimpuan
Foto: Tangki mobil Toyota Kijang yang telah dimodifikasi dan sejumlah jeriken berisi BBM Pertalite diamankan polisi dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi di Padangsidimpuan.

P.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id - Modifikasi tangki mobil menjadi cara yang diduga digunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal.

Namun, aksi tersebut berujung pada penindakan polisi setelah sebuah Toyota Kijang kotak berwarna hijau dengan tangki modifikasi berkapasitas 300 liter ditemukan membawa Pertalite di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.

Dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis Pertalite tersebut, polisi mengamankan dua pemuda berinisial AYP (19) dan EP (17) di Jalan Merdeka, Kelurahan Kayu Ombun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

EP masih berusia 17 tahun sehingga penanganan hukumnya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peradilan pidana anak.

Tangki Modifikasi dan Jeriken Jadi Temuan

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho, S.H., M.H., mengenai kendaraan yang diduga mengangkut BBM bersubsidi secara ilegal di Jalan Merdeka.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasional yang dipimpin Aiptu Ahmad Taufik Simbolon, S.H., bersama Bripka Roby Ayat Gito dan Bripka Azli Nasution melakukan penyelidikan hingga akhirnya menghentikan Toyota Kijang hijau bernomor polisi BB 1654 FB di kawasan Kayu Ombun.

Saat pemeriksaan dilakukan, petugas menemukan tangki modifikasi berkapasitas 300 liter yang berisi Pertalite. Polisi juga mengamankan lima jeriken berkapasitas masing-masing 40 liter, dengan rincian tiga jeriken berisi Pertalite dan dua lainnya kosong.

Selain kendaraan dan jeriken, empat unit telepon genggam turut disita sebagai barang bukti.

Kedua pemuda tersebut kemudian dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Perkara Naik ke Penyidikan

Berdasarkan keterangan dalam laporan pengungkapan kasus, setelah pemeriksaan saksi, barang bukti, dan para terduga pelaku, perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang penyediaan dan pendistribusiannya mendapat penugasan pemerintah.

Karena salah satu pihak yang diamankan masih berusia di bawah 18 tahun, penyidik akan membuat berkas perkara secara terpisah atau splitsing, dengan tetap memperhatikan prosedur hukum yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

Polisi Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan BBM Subsidi

Polres Padangsidimpuan mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan, menimbun, maupun mengangkut BBM bersubsidi secara ilegal.

Masyarakat yang menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM diminta segera melapor kepada kepolisian melalui layanan darurat Call Center 110.

Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa pengawasan distribusi BBM bersubsidi membutuhkan peran masyarakat dan aparat penegak hukum agar penyalurannya tetap sesuai ketentuan.

Meski demikian, proses hukum masih harus berjalan untuk memastikan peran masing-masing pihak serta membuktikan dugaan tindak pidana yang disangkakan. (JN-Irul)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru