Tangki Siluman 300 Liter di Kijang Hijau Terbongkar, Dua Pemuda Diamankan Polisi di P.Sidimpuan
Modifikasi tangki mobil menjadi cara yang diduga digunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal.
Daerah
P.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id - Modifikasi tangki mobil menjadi cara yang diduga digunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal.
Namun, aksi tersebut berujung pada penindakan polisi setelah sebuah Toyota Kijang kotak berwarna hijau dengan tangki modifikasi berkapasitas 300 liter ditemukan membawa Pertalite di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis Pertalite tersebut, polisi mengamankan dua pemuda berinisial AYP (19) dan EP (17) di Jalan Merdeka, Kelurahan Kayu Ombun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
EP masih berusia 17 tahun sehingga penanganan hukumnya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peradilan pidana anak.
Tangki Modifikasi dan Jeriken Jadi Temuan

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho, S.H., M.H., mengenai kendaraan yang diduga mengangkut BBM bersubsidi secara ilegal di Jalan Merdeka.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasional yang dipimpin Aiptu Ahmad Taufik Simbolon, S.H., bersama Bripka Roby Ayat Gito dan Bripka Azli Nasution melakukan penyelidikan hingga akhirnya menghentikan Toyota Kijang hijau bernomor polisi BB 1654 FB di kawasan Kayu Ombun.
Saat pemeriksaan dilakukan, petugas menemukan tangki modifikasi berkapasitas 300 liter yang berisi Pertalite. Polisi juga mengamankan lima jeriken berkapasitas masing-masing 40 liter, dengan rincian tiga jeriken berisi Pertalite dan dua lainnya kosong.
Selain kendaraan dan jeriken, empat unit telepon genggam turut disita sebagai barang bukti.
Kedua pemuda tersebut kemudian dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Perkara Naik ke Penyidikan
Berdasarkan keterangan dalam laporan pengungkapan kasus, setelah pemeriksaan saksi, barang bukti, dan para terduga pelaku, perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pasal tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang penyediaan dan pendistribusiannya mendapat penugasan pemerintah.
Karena salah satu pihak yang diamankan masih berusia di bawah 18 tahun, penyidik akan membuat berkas perkara secara terpisah atau splitsing, dengan tetap memperhatikan prosedur hukum yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Polisi Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan BBM Subsidi
Polres Padangsidimpuan mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan, menimbun, maupun mengangkut BBM bersubsidi secara ilegal.
Masyarakat yang menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM diminta segera melapor kepada kepolisian melalui layanan darurat Call Center 110.
Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa pengawasan distribusi BBM bersubsidi membutuhkan peran masyarakat dan aparat penegak hukum agar penyalurannya tetap sesuai ketentuan.
Meski demikian, proses hukum masih harus berjalan untuk memastikan peran masing-masing pihak serta membuktikan dugaan tindak pidana yang disangkakan. (JN-Irul)
Modifikasi tangki mobil menjadi cara yang diduga digunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal.
Daerah
Saluran irigasi mulai dikerjakan, batu dan semen terlihat tersusun. Namun, ada satu hal yang justru belum terlihat dalam dokumentasi di loka
Daerah
Dua peristiwa kebakaran kendaraan yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, menjadi sorotan m
Daerah
Kebakaran hebat melanda kawasan Kampung Darek, Kelurahan Wek IV, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Minggu (25/10/2026) malam.
Daerah
Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos., mengajak masyarakat Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, menjaga kebhinek
Daerah
Keluhan seorang pasien terkait pengalaman persalinan di RSUD Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, menuai beragam tanggapan w
Daerah
Perang melawan narkoba bukan hanya tugas polisi. Pesan itu mengemuka dalam Deklarasi Polisi Bersama Masyarakat Sumatera Utara Menolak Narkob
Daerah
Pengurus Besar Tinju Indonesia (PERBATI) Sumatera Utara (Sumut) membagikan 250 kotak nasi kepada pengendara dan warga sekitar Jalan Sekip,
Ragam
Pengurus Besar Tinju Indonesia (Perbati) Sumatera Utara bersama sejumlah organisasi mahasiswa di Kota Medan mendorong pengembangan olahraga
Daerah
Kadis Pertanian Tapsel, Muhammad Taufik Batubara, menegaskan pengawasan harga dan distribusi pupuk subsidi melibatkan KP3 dan pihak terkait.
Daerah