Selasa, 27 Oktober 2026 WIB

Pemprov Sumut Dorong Sinkronisasi Perencanaan Pusat dan Daerah dalam Revisi UU SPPN

editor - Selasa, 29 September 2026 10:41 WIB
Pemprov Sumut Dorong Sinkronisasi Perencanaan Pusat dan Daerah dalam Revisi UU SPPN
Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Surya saat menerima kunjungan kerja Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30, Medan, Selasa (29/9/2026).

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mendorong penguatan sinkronisasi perencanaan pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah, melalui penyempurnaan Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Hal ini penting untuk menjawab tantangan pembangunan yang semakin kompleks, serta memastikan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan berjalan lebih terpadu.

Demikian disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Surya saat menerima kunjungan kerja Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30, Medan, Selasa (29/9/2026). Kunjungan yang diikuti 27 anggota DPD RI tersebut digelar dalam rangka penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang SPPN, serta dihadiri jajaran Pemprov Sumut dan perwakilan pemerintah daerah kabupaten/kota.

Surya menyampaikan apresiasi atas perhatian Komite IV DPD RI terhadap Sumut. Menurutnya, penyempurnaan UU SPPN sangat krusial mengingat tantangan pembangunan saat ini semakin kompleks setelah lebih dari dua dekade regulasi tersebut berlaku.

Baca Juga:
"Pembangunan tidak lagi dapat diselesaikan melalui pendekatan sektoral semata, melainkan membutuhkan keterpaduan lintas sektor, lintas wilayah, serta keterhubungan yang kuat antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi," ujar Surya.

Dalam pertemuan tersebut, Surya memaparkan enam poin krusial yang diusulkan Pemprov Sumut dalam pembaruan UU SPPN. Pertama, memperjelas target kewenangan, lokasi program, dan pembiayaan untuk menjawab tantangan strategis daerah, seperti percepatan pembangunan Kepulauan Nias, penguatan konektivitas, hingga hilirisasi komoditas unggulan.

Kedua, mengintegrasikan sumber pembiayaan dari APBN, APBD, BUMN, BUMD, Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), hingga investasi swasta untuk menyiasati keterbatasan kapasitas fiskal daerah. Ketiga, mengubah pola sektoral menjadi keterhubungan antara produksi, industri, infrastruktur, logistik, dan akses pasar.

Keempat, evaluasi pembangunan tidak lagi sebatas mengukur penyerapan anggaran, tetapi juga output, outcome, dan manfaat nyata bagi masyarakat. Kelima, menggunakan data yang terstandar, mutakhir, dan konsisten sejak tahap perencanaan hingga evaluasi.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru