Geger! Mayat Pria Ditemukan di Pantai Damar Mini, Warga Curigai Dugaan Kekerasan
Sesosok mayat lakilaki ditemukan tersangkut di bebatuan aliran Sungai Batang Ayumi, wilayah Desa Huta Lombang, Kecamatan Padangsidimpuan Te
Daerah
MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mendorong penguatan sinkronisasi perencanaan pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah, melalui penyempurnaan Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Hal ini penting untuk menjawab tantangan pembangunan yang semakin kompleks, serta memastikan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan berjalan lebih terpadu.
Demikian disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Surya saat menerima kunjungan kerja Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30, Medan, Selasa (29/9/2026). Kunjungan yang diikuti 27 anggota DPD RI tersebut digelar dalam rangka penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang SPPN, serta dihadiri jajaran Pemprov Sumut dan perwakilan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Surya menyampaikan apresiasi atas perhatian Komite IV DPD RI terhadap Sumut. Menurutnya, penyempurnaan UU SPPN sangat krusial mengingat tantangan pembangunan saat ini semakin kompleks setelah lebih dari dua dekade regulasi tersebut berlaku.
Baca Juga:"Pembangunan tidak lagi dapat diselesaikan melalui pendekatan sektoral semata, melainkan membutuhkan keterpaduan lintas sektor, lintas wilayah, serta keterhubungan yang kuat antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi," ujar Surya.
Dalam pertemuan tersebut, Surya memaparkan enam poin krusial yang diusulkan Pemprov Sumut dalam pembaruan UU SPPN. Pertama, memperjelas target kewenangan, lokasi program, dan pembiayaan untuk menjawab tantangan strategis daerah, seperti percepatan pembangunan Kepulauan Nias, penguatan konektivitas, hingga hilirisasi komoditas unggulan.
Kedua, mengintegrasikan sumber pembiayaan dari APBN, APBD, BUMN, BUMD, Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), hingga investasi swasta untuk menyiasati keterbatasan kapasitas fiskal daerah. Ketiga, mengubah pola sektoral menjadi keterhubungan antara produksi, industri, infrastruktur, logistik, dan akses pasar.
Keempat, evaluasi pembangunan tidak lagi sebatas mengukur penyerapan anggaran, tetapi juga output, outcome, dan manfaat nyata bagi masyarakat. Kelima, menggunakan data yang terstandar, mutakhir, dan konsisten sejak tahap perencanaan hingga evaluasi.
Keenam, menetapkan kriteria dan indikator perubahan rencana yang jelas agar perencanaan tetap responsif terhadap risiko bencana maupun dinamika ekonomi, tanpa mengabaikan disiplin perencanaan.
Sementara itu, Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi mengapresiasi laju pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Sumut, khususnya di sektor infrastruktur. Menurutnya, kunjungan tersebut bertujuan menyerap aspirasi daerah agar kepentingan wilayah dapat terakomodasi dalam RUU SPPN yang baru.
Nawardi menggarisbawahi salah satu persoalan utama yang dihadapi daerah, yakni penurunan Transfer ke Daerah (TKD) dalam dua tahun terakhir serta belum harmonisnya sinergi perencanaan antara pemerintah pusat dan daerah.
"Sering kali RKP pusat dengan RKPD belum sinkron, begitu pula hubungan antara RPJPN/RPJMN dengan RPJPD/RPJMD. Hal ini yang kemudian memengaruhi penganggaran dan besaran TKD ke daerah. DPD RI hadir untuk memastikan aspirasi dan kepentingan daerah diperjuangkan di tingkat pusat," tegas Nawardi.
Ia menambahkan, Komite IV DPD RI berfokus menghimpun masukan terkait berbagai hambatan dalam penyelarasan program, penguatan perencanaan berbasis wilayah, integrasi data, hingga evaluasi efektivitas UU SPPN agar lebih berorientasi pada kesejahteraan masyarakat di daerah.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif yang melibatkan perwakilan Pemprov Sumut, Pemkot Medan, Pemkab Deli Serdang, Pemkab Langkat, DPRD, serta seluruh pemangku kepentingan yang hadir. Diskusi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkaya masukan dalam penyusunan DIM RUU SPPN.(**)
Sesosok mayat lakilaki ditemukan tersangkut di bebatuan aliran Sungai Batang Ayumi, wilayah Desa Huta Lombang, Kecamatan Padangsidimpuan Te
Daerah
Permohonan ahli waris atas nama Abdul Wahab Tanjung menjadi agenda pembahasan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan bersama Kantor
Daerah
Modifikasi tangki mobil menjadi cara yang diduga digunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal.
Daerah
Saluran irigasi mulai dikerjakan, batu dan semen terlihat tersusun. Namun, ada satu hal yang justru belum terlihat dalam dokumentasi di loka
Daerah
Dua peristiwa kebakaran kendaraan yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, menjadi sorotan m
Daerah
Kebakaran hebat melanda kawasan Kampung Darek, Kelurahan Wek IV, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Minggu (25/10/2026) malam.
Daerah
Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos., mengajak masyarakat Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, menjaga kebhinek
Daerah
Keluhan seorang pasien terkait pengalaman persalinan di RSUD Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, menuai beragam tanggapan w
Daerah
Video dugaan penampungan solar di Jalan Ujung Gurap, Padangsidimpuan Batunadua, viral di media sosial, Sabtu (24/10/2026).
Daerah
Perang melawan narkoba bukan hanya tugas polisi. Pesan itu mengemuka dalam Deklarasi Polisi Bersama Masyarakat Sumatera Utara Menolak Narkob
Daerah