Selasa, 27 Oktober 2026 WIB

Pj Sekdaprov Sumut Ajak Pemda Tingkatkan Penggunaan Produk Lokal dan UMK-K

editor - Rabu, 30 September 2026 02:36 WIB
Pj Sekdaprov Sumut Ajak Pemda Tingkatkan Penggunaan Produk Lokal dan UMK-K
Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Timur Tumanggor saat menghadiri Monitoring Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Serta Optimalisasi Penggunaan PDN dan UMK-K Melalui Konsolidasi Pengadaan yang diselenggarakan di Aula Raja Inal S

MEDAN – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Timur Tumanggor mengajak pemerintah daerah (Pemda) meningkatkan penggunaan produk dalam negeri (PDN) serta pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan koperasi (UMK-K). Langkah tersebut dinilai penting untuk menggerakkan perekonomian daerah, memperkuat dunia usaha, sekaligus menghadirkan pelayanan yang semakin baik bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Pj Sekdaprov Sumut Timur Tumanggor saat menghadiri Monitoring Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Optimalisasi Penggunaan PDN dan UMK-K melalui Konsolidasi Pengadaan di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, Rabu (30/9/2026).

"Kita ingin agar semakin banyak belanja pemerintah yang memberikan manfaat langsung kepada pelaku usaha di daerah, membuka kesempatan ekonomi, dan memperkuat produk-produk yang dihasilkan masyarakat Sumut," ucapnya.

Karena itu, Timur meminta konsolidasi pengadaan diperkuat sejak tahap perencanaan. Selain itu, forum clearing house perlu dikembangkan sebagai instrumen mitigasi risiko dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Timur menyebutkan, berdasarkan data monitoring Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), pada 2025 capaian Provinsi Sumut untuk penggunaan PDN telah mencapai 95,62%. Sementara itu, partisipasi UMK-K mencapai 36,41% dan e-purchasing sebesar 55,39%.

Menurut Timur, capaian penggunaan PDN dan e-purchasing menunjukkan perkembangan yang baik. Namun, partisipasi UMK-K masih perlu ditingkatkan karena target yang ditetapkan mencapai 40%.

Ia juga menyebutkan salah satu strategi dalam mewujudkan tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah yang bersih dari korupsi melalui Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP). Strategi tersebut mendorong pemerintah daerah melaksanakan konsolidasi pengadaan barang/jasa, baik melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) maupun katalog elektronik.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru