Rabu, 26 Agustus 2026 WIB

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kalapas P.Sidimpuan Sambangi PN dan Kejari

Irul Daulay - Rabu, 26 Agustus 2026 20:12 WIB
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kalapas P.Sidimpuan Sambangi PN dan Kejari
Foto: Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan Herizal Yusuf bersama jajaran saat melakukan kunjungan silaturahmi dan koordinasi ke Pengadilan Negeri serta Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Rabu (26/8/2026).

P.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Padangsidimpuan, Herizal Yusuf, A.Md.P., S.H., M.H., mulai memperkuat komunikasi lintas lembaga penegak hukum di Kota Padangsidimpuan.

Hal itu dilakukan melalui kunjungan silaturahmi ke Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, Rabu (26/8/2026).

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari langkah awal Herizal setelah dipercaya memimpin Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan. Selain memperkenalkan diri, pertemuan dimanfaatkan untuk membangun koordinasi yang lebih efektif dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi.

Saat berada di PN Padangsidimpuan, Herizal bersama jajaran pejabat struktural disambut Ketua PN Padangsidimpuan, Silvianingsih, S.H., M.H., di ruang kerjanya.

Dalam pertemuan tersebut, pembahasan tidak hanya berkutat pada silaturahmi. Kedua pihak turut membicarakan penguatan koordinasi dalam proses penanganan perkara serta optimalisasi layanan hukum berbasis digital.

Salah satunya berkaitan dengan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), hingga aplikasi E-Berpadu atau Elektronik Berkas Pidana Terpadu.

Integrasi berbagai layanan tersebut dinilai penting untuk mendukung kelancaran pertukaran informasi dan administrasi perkara, sehingga proses penanganan perkara dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Usai mengunjungi PN Padangsidimpuan, Herizal melanjutkan agenda yang sama ke Kejari Padangsidimpuan pada hari tersebut.

Kedatangan Kalapas bersama jajaran pejabat struktural disambut langsung Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dr. Hartadhi Christianto, S.H., M.H., di ruang kerjanya.

Pertemuan dengan jajaran Kejari Padangsidimpuan membahas sejumlah hal yang berkaitan dengan koordinasi penanganan perkara, termasuk administrasi pengiriman dan penahanan.

Penguatan sistem layanan hukum berbasis digital juga menjadi bagian dari pembahasan. Langkah tersebut diharapkan dapat memperlancar koordinasi antarlembaga sekaligus mendukung proses penegakan hukum yang cepat, transparan, dan akuntabel.

Herizal menyampaikan apresiasi atas sambutan yang diberikan jajaran PN dan Kejari Padangsidimpuan.

Ia berharap kunjungan tersebut tidak berhenti sebagai agenda perkenalan, tetapi menjadi awal dari komunikasi yang semakin intensif antara Lapas dengan lembaga penegak hukum di Kota Padangsidimpuan.

"Terima kasih atas sambutan yang hangat dari pihak Pengadilan Negeri maupun Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan. Semoga silaturahmi ini menjadi fondasi untuk membangun komunikasi dan koordinasi yang semakin baik ke depannya," kata Herizal.

Selain membangun komunikasi kelembagaan, kunjungan Herizal juga membawa pesan lain terkait pembinaan warga binaan.

Dalam kesempatan tersebut, Herizal menyerahkan cenderamata berupa Miniatur Becak Sidempuan (MBS) kepada Ketua PN dan Kepala Kejari Padangsidimpuan.

Miniatur becak tersebut merupakan hasil karya dari program kemandirian warga binaan Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan.

Cenderamata itu sekaligus menjadi bentuk apresiasi dan pengenalan terhadap kreativitas warga binaan yang terus dikembangkan melalui berbagai program pembinaan di dalam Lapas.

Bagi Lapas, hasil karya tersebut tidak hanya memiliki nilai sebagai cenderamata. Produk itu juga menjadi gambaran bahwa warga binaan diberikan ruang untuk mengembangkan keterampilan dan menghasilkan karya selama menjalani masa pembinaan.

Melalui kunjungan ke dua institusi penegak hukum tersebut, Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan berupaya membangun sinergi yang lebih kuat.

Koordinasi yang baik diharapkan dapat mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, khususnya dalam proses penanganan perkara dan pelayanan hukum yang berkaitan dengan pemasyarakatan. (JN-Irul)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru