Senin, 03 Agustus 2026 WIB

Digerebek Saat Diduga Menimbang Sabu, Polisi Sita 17 Gram Sabu dan 4 Butir Ekstasi

Irul Daulay - Senin, 03 Agustus 2026 09:44 WIB
Digerebek Saat Diduga Menimbang Sabu, Polisi Sita 17 Gram Sabu dan 4 Butir Ekstasi

P.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id- Aktivitas mencurigakan di sebuah rumah singgah di Jalan Pangeran Ali Basa Siregar, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, akhirnya terendus aparat kepolisian.

Pada Jumat (31/7/2026) malam, personel Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan menggerebek lokasi tersebut dan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.

Seorang pria berinisial RH (38), warga Kota Tangerang, Provinsi Banten, tak berkutik saat polisi memasuki kamar yang ditempatinya. Saat itu, RH diduga sedang duduk di lantai sembari menimbang narkotika jenis sabu.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval NG Desky melalui Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan seorang pria yang mengaku berinisial RH," ujar AKP Juli Purwono dalam keterangan resminya yang diterima wartawan, Minggu (2/8/2026).

Penggerebekan yang turut disaksikan Kepala Lingkungan setempat, Firman Pandiangan, dilanjutkan dengan penggeledahan di dalam rumah.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu bungkus plastik klip besar berisi sabu dengan berat bruto 16,74 gram, satu plastik klip sedang berisi sabu seberat bruto 0,71 gram.

Kemudian timbangan digital, plastik klip kosong, telepon genggam, serta sebuah dompet kain yang tergantung di dinding berisi empat butir pil ekstasi.

Menurut pengakuan sementara RH kepada penyidik, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial R yang disebut berdomisili di Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, dengan harga sekitar Rp10 juta. Sementara pil ekstasi disebut dibeli seharga Rp400 ribu per butir.

"Pengakuan tersebut masih kami dalami. Saat ini penyidik sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok barang haram tersebut," tegas Kasat.

AKP Juli Purwono menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Sinergi seperti ini sangat membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba," katanya.

Saat ini RH beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Polisi juga terus memburu sosok yang diduga menjadi pemasok narkotika kepada tersangka. (JN-Irul)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru