Sabtu, 25 Juli 2026 WIB

Sabu 82 Gram dan 38 Butir Ekstasi Digagalkan di Tapsel, Empat Pria Dibekuk saat Melintas

Irul Daulay - Jumat, 24 Juli 2026 20:45 WIB
Sabu 82 Gram dan 38 Butir Ekstasi Digagalkan di Tapsel, Empat Pria Dibekuk saat Melintas

TAPSEL | Jelajahnews.id - Upaya dugaan pengiriman narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dari Kota Tanjungbalai menuju Kota Padangsidimpuan berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Selatan.

Dalam operasi di Desa Simirik, Kecamatan Angkola Timur, polisi mengamankan empat pria beserta barang bukti 82,45 gram sabu dan 38 butir pil ekstasi yang diduga akan diedarkan.

Kapolres Tapanuli Selatan melalui Kasat Resnarkoba AKP Philip Antonio Purba, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai sebuah mobil minibus warna hitam yang diduga membawa narkotika.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar Desa Simirik.

Saat kendaraan yang dicurigai melintas di depan SPBU Desa Simirik, Jumat (17/7/2026) pagi, petugas langsung menghentikan dan memeriksa kendaraan tersebut.

"Setelah menerima informasi, personel kami segera melakukan penyelidikan. Saat kendaraan yang dicurigai melintas, petugas langsung melakukan penyetopan dan pemeriksaan," ujar AKP Philip, Jumat (24/07/2026).

Dari dalam mobil, polisi mengamankan empat pria berinisial SA, warga Kabupaten Labuhanbatu Selatan, ASS, warga Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, AHAD, warga Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, dan AR, warga Kabupaten Labuhanbatu.

Saat penggeledahan, petugas menemukan sebuah dompet yang disimpan di bagian depan mobil, tepatnya di antara kursi sopir dan penumpang dekat tuas rem tangan. Di dalam dompet tersebut ditemukan narkotika yang diduga akan diedarkan.

Barang bukti yang disita berupa 82,45 gram sabu, 38 butir pil ekstasi bermotif kepala singa, satu unit mobil Toyota Calya warna hitam, sejumlah telepon genggam, tas kecil, dompet, serta pipet yang diduga digunakan sebagai sendok sabu.

Berdasarkan hasil interogasi awal di lokasi, salah seorang terduga pelaku mengakui barang haram tersebut dibawa dari Kota Tanjungbalai menuju Kota Padangsidimpuan untuk diserahkan kepada seseorang yang sebelumnya telah melakukan pemesanan.

Meski demikian, penyidik masih mendalami identitas pemesan, asal-usul barang, calon penerima, hingga jaringan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika lintas daerah tersebut.

"Identitas pemesan masih kami dalami. Begitu juga asal barang, tujuan pengiriman, calon penerima, serta jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba ini," kata AKP Philip.

Dari hasil pemeriksaan sementara, dua orang diduga hanya menemani perjalanan pengantaran barang. Sementara seorang lainnya berperan sebagai pengemudi yang dijanjikan upah apabila sabu dan pil ekstasi tersebut berhasil diantarkan ke tujuan.

AKP Philip menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada penangkapan empat orang tersebut. Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan akan terus mengembangkan perkara guna mengungkap pihak lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten maupun lintas provinsi.

"Fokus kami tidak hanya pada barang bukti yang diamankan, tetapi juga menelusuri jaringan di balik peredaran ini," tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

"Hanya ada tiga tempat bagi pelaku penyalahgunaan narkotika, yakni penjara, rumah sakit, atau kuburan," tandas AKP Philip. (JN-Irul)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru