Jumat, 10 Juli 2026 WIB

Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Kantah P.Sidimpuan Perkuat Sinergi Beri Kepastian Hukum Aset Umat

Irul Daulay - Jumat, 10 Juli 2026 11:21 WIB
Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Kantah P.Sidimpuan Perkuat Sinergi Beri Kepastian Hukum Aset Umat

P.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id - Komitmen memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf terus diperkuat Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan.

Salah satunya diwujudkan dengan mengikuti Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf yang digelar pada Rabu (08/07/2026).

Rapat koordinasi tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan dengan berbagai pemangku kepentingan dalam mempercepat proses legalisasi aset tanah wakaf di Kota Padangsidimpuan.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, mengatakan percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset yang dimanfaatkan untuk kepentingan keagamaan dan sosial.

"Melalui rapat koordinasi ini, kami ingin menyamakan persepsi sekaligus memperkuat kolaborasi dengan seluruh pihak terkait agar proses sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepastian hukum atas tanah wakaf sangat penting agar aset tersebut terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan umat," ujar Agustina.

Dalam rapat tersebut, peserta membahas berbagai langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian sertifikasi tanah wakaf.

Pembahasan meliputi kelengkapan administrasi, validasi data, penyelesaian berbagai kendala di lapangan, hingga penguatan koordinasi antara instansi terkait dengan para nazir wakaf.

Agustina menegaskan, keberhasilan percepatan sertifikasi tanah wakaf tidak hanya bergantung pada peran Kantor Pertanahan, tetapi juga membutuhkan dukungan aktif dari seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, Kementerian Agama, para nazir, serta masyarakat.

"Kami berharap melalui sinergi yang semakin kuat, seluruh proses sertifikasi tanah wakaf dapat diselesaikan secara bertahap sehingga memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi para pengelola maupun masyarakat penerima manfaat," tambahnya.

Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, lanjut Agustina, akan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf menjadi bagian dari pelayanan publik yang bertujuan melindungi aset keagamaan sekaligus mendukung pemanfaatannya secara berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat. (JN-Tim)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru