Jumat, 22 Mei 2026 WIB

BPN P.Sidimpuan Bahas HGB Ruko di Jalan Thamrin, Tindak Lanjut Putusan PTUN Berkekuatan Hukum Tetap

Irul Daulay - Selasa, 19 Mei 2026 14:48 WIB
BPN P.Sidimpuan Bahas HGB Ruko di Jalan Thamrin, Tindak Lanjut Putusan PTUN Berkekuatan Hukum Tetap

P.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id - Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan menggelar rapat pembahasan permohonan Surat Keputusan (SK) Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Abdul Wahab Tanjung dan pihak terkait lainnya, Selasa (19/05/26).

Rapat tersebut merupakan bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan dalam memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan, khususnya terhadap objek tanah bangunan ruko yang berada di wilayah Kota Padangsidimpuan.

Rapat yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan itu dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan dan dihadiri para pejabat pengawas serta pihak-pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut.

Baca Juga:

Pembahasan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Dalam forum tersebut, seluruh dokumen permohonan, data fisik, hingga data yuridis objek tanah dikaji secara mendalam guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan hukum dan administrasi pertanahan yang berlaku.

Tidak hanya sekadar rapat administratif, kegiatan ini juga menjadi langkah strategis dalam memastikan pelaksanaan amar putusan pengadilan dapat dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

"Rapat ini merupakan bentuk keseriusan Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan dalam memberikan pelayanan terbaik sekaligus menjamin kepastian hukum bagi masyarakat," ujar salah satu peserta rapat.

Diketahui, objek tanah yang dibahas berada di kawasan strategis pusat Kota Padangsidimpuan, sehingga proses legalitasnya menjadi perhatian penting demi menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Melalui rapat tersebut, Kantor Pertanahan berharap proses penerbitan SK Pemberian HGB dapat berjalan tertib administrasi, sesuai ketentuan perundang-undangan, serta sejalan dengan amar putusan pengadilan yang telah inkracht. (JN-Irul)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru