Sabtu, 16 Mei 2026 WIB

Rampok Masuk Rumah, Robek Baju Korban dan Gondol HP, Petani di Tapsel Diciduk Polisi

Irul Daulay - Jumat, 15 Mei 2026 21:09 WIB
Rampok Masuk Rumah, Robek Baju Korban dan Gondol HP, Petani di Tapsel Diciduk Polisi

TAPSEL | Jelajahnews.id- Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil meringkus seorang pria berinisial LR (32). Pria tersebut merupakan warga Kecamatan Angkola Muaratais, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Baca Juga:

LR ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Desa Muara Purba Nauli, Kecamatan Batang Angkola.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan kasus curas yang terjadi pada Minggu dini hari, 19 April 2026 lalu.

Kasat Reskrim Polres Tapsel, IPTU Bontor Desmonth Sitorus SH MH, mengatakan penangkapan dilakukan usai tim menemukan sejumlah petunjuk dan informasi yang mengarah kepada tersangka.

"Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi dan fakta yang mengarah kepada tersangka," ujar IPTU Bontor, Kamis (14/5/2026).

Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban bernama Siti Fatimah di Desa Muara Purba Nauli. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tersangka diduga masuk ke rumah korban lalu melakukan ancaman.

Tak hanya itu, tersangka juga diduga merobek pakaian korban sebelum membawa kabur satu unit handphone milik korban.

"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya, yakni masuk ke rumah korban, mengancam korban, merobek baju korban, dan mengambil satu unit handphone," jelas Kasat Reskrim.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone yang diduga milik korban.

Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mako Polres Tapanuli Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, LR dijerat dengan perkara pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 subsider Pasal 477 KUHP. (JN-Irul)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru