Rabu, 13 Mei 2026 WIB

Dua Pria Diciduk di Gang Dame IV, Satresnarkoba Sita Sabu dan Timbangan Digital

Gang Dame IV Digerebek, Dua Terduga Pengedar Sabu Tak Berkutik
Irul Daulay - Kamis, 07 Mei 2026 19:39 WIB
Dua Pria Diciduk di Gang Dame IV, Satresnarkoba Sita Sabu dan Timbangan Digital
Foto: Dua tersangka sabu diamankan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan beserta barang bukti.

P.SIDIMPUAN| Jelajahnews.id - Upaya pemberantasan narkoba di kawasan Kampung Darek kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu.

Baca Juga:

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria dewasa di Jalan Alboin Hutabarat Gang Dame IV, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kamis (07/05/2026) siang

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial DS (36) dan RR (30), warga Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Keduanya ditangkap setelah Tim Opsnal Satresnarkoba menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Informasi itu langsung ditindaklanjuti aparat dengan melakukan penyelidikan ke lokasi sekitar pukul 11.30 WIB. Setibanya di lokasi, petugas mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berada di depan sebuah terpal biru.

Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap keduanya.

Dari tangan DS, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga sabu dengan berat bruto 3,07 gram, satu plastik klip ukuran besar, timbangan digital, dua unit telepon genggam serta uang tunai Rp350 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

Sementara dari RR, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip ukuran kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,40 gram, sejumlah plastik klip kosong serta sebuah dompet kecil warna biru yang disimpan di saku celananya.

Selain itu, polisi turut mengamankan tiga unit handphone berbagai merek yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi.

Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial P yang disebut merupakan warga Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Pengakuan tersebut kini tengah dikembangkan oleh Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan guna memburu jaringan di atasnya.

Penangkapan dan penggeledahan turut disaksikan Kepala Lingkungan II setempat, Marsal, guna memastikan proses berjalan sesuai prosedur.

Kini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga memastikan akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkoba yang diduga masih aktif beroperasi di kawasan tersebut. (JN-Irul)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru