Tiga Tahun Berlalu, Nasib Laporan Dump Truck Belum Jelas, Kapolres: Akan Saya Cek
Laporan dugaan penggelapan satu unit mobil dump truck yang dilayangkan Ahmad Rizal Dalimunthe ke Polres Padangsidimpuan sejak Agustus 2023 k
Daerah
TAPSEL| Jelajahnews.id -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Selatan melalui Unit Pidana Khusus (Pidsus) berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Pelaku berinisial RUN (33), warga Desa Roncitan, Kecamatan Arse, ditangkap saat hendak melakukan transaksi di kawasan Kelurahan Pasar Sipirok, Kecamatan Sipirok, Jumat (1/5/2026) sore.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim Unit Pidsus.
Baca Juga:
Saat operasi tangkap tangan dilakukan, pelaku kedapatan membawa sejumlah bagian tubuh satwa dilindungi yang disimpan dalam karung goni.

Dari tangan RUN, polisi menyita barang bukti berupa 4,7 kilogram sisik trenggiling, tiga pasang tanduk kambing hutan, serta satu lembar kulit kijang.
Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, IPTU B.D. Sitorus, mengungkapkan bahwa tindakan pelaku jelas melanggar hukum konservasi.
"Pelaku diduga menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi dalam kondisi mati," tegasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menemukan seorang remaja berinisial RP (17) di lokasi kejadian. Remaja itu kini berstatus sebagai saksi dan telah dimintai keterangan sesuai prosedur perlindungan anak.
Lebih lanjut, IPTU Sitorus menegaskan bahwa perdagangan ilegal satwa dilindungi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi kelestarian lingkungan dan keberlangsungan spesies langka di Indonesia.
Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan perdagangan yang lebih luas.
Koordinasi juga dilakukan dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Padangsidimpuan guna penanganan lanjutan.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal ini dan segera melapor jika menemukan indikasi perdagangan satwa dilindungi," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf e juncto Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024, tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (JN-Irul)
Laporan dugaan penggelapan satu unit mobil dump truck yang dilayangkan Ahmad Rizal Dalimunthe ke Polres Padangsidimpuan sejak Agustus 2023 k
Daerah
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memperkuat sinergi dala
Daerah
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) unt
Daerah
Seorang remaja berusia 13 tahun di Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, diduga menjadi korban pencabulan
Daerah
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memperkuat akses pelayanan hukum bagi masyarakat melalui peningkatan kapasitas paralegal
Daerah
Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardji mengapresiasi dukungan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution terhadap pe
Daerah
Penanganan sampah di Kota Medan dinilai masih belum maksimal. Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos., mengaku masih men
Politik
Advokat Benri Pakpahan, SH, MH, selaku penasihat hukum Kornauli Sinaga alias Nai Polman, mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)
Hukrim
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengusulkan pembukaan jalur pengiriman laut dengan volume kecil dan frekuensi tinggi serta
Daerah
Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru dinilai memiliki peran penting dalam memperkuat pasokan listrik di wilayah Sumatera Bagian
Daerah