Sempat Buron 3 Tahun, ‘Acong’ Akhirnya Diciduk Resmob Polres P.Sidimpuan
Pelarian panjang salah satu terduga pelaku kasus pengeroyokan brutal di kawasan Bioskop Rajawali akhirnya terhenti.
Daerah
TAPSEL| Jelajahnews.id -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Selatan melalui Unit Pidana Khusus (Pidsus) berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Pelaku berinisial RUN (33), warga Desa Roncitan, Kecamatan Arse, ditangkap saat hendak melakukan transaksi di kawasan Kelurahan Pasar Sipirok, Kecamatan Sipirok, Jumat (1/5/2026) sore.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim Unit Pidsus.
Baca Juga:
Saat operasi tangkap tangan dilakukan, pelaku kedapatan membawa sejumlah bagian tubuh satwa dilindungi yang disimpan dalam karung goni.

Dari tangan RUN, polisi menyita barang bukti berupa 4,7 kilogram sisik trenggiling, tiga pasang tanduk kambing hutan, serta satu lembar kulit kijang.
Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, IPTU B.D. Sitorus, mengungkapkan bahwa tindakan pelaku jelas melanggar hukum konservasi.
"Pelaku diduga menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi dalam kondisi mati," tegasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menemukan seorang remaja berinisial RP (17) di lokasi kejadian. Remaja itu kini berstatus sebagai saksi dan telah dimintai keterangan sesuai prosedur perlindungan anak.
Lebih lanjut, IPTU Sitorus menegaskan bahwa perdagangan ilegal satwa dilindungi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi kelestarian lingkungan dan keberlangsungan spesies langka di Indonesia.
Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan perdagangan yang lebih luas.
Koordinasi juga dilakukan dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Padangsidimpuan guna penanganan lanjutan.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal ini dan segera melapor jika menemukan indikasi perdagangan satwa dilindungi," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf e juncto Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024, tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (JN-Irul)
Pelarian panjang salah satu terduga pelaku kasus pengeroyokan brutal di kawasan Bioskop Rajawali akhirnya terhenti.
Daerah
Euforia Pesta Tapanuli 2026 memang telah usai. Namun, yang tertinggal di Alaman Bolak bukan hanya kenangan pesta, melainkan juga tumpukan sa
Daerah
Seorang pria berinisial APL (37), warga Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu, diamankan polisi di kawasan perkebunan sawit PT FR/ANJ.
Daerah
Polemik dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) di areal perkebunan PT Barapala, Kabupaten Padang Lawas, memicu perhatian publik.
Daerah
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan terus memperkuat komitmen dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui rapat mingguan yang
Daerah
Komitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba kembali ditunjukkan Polsek Padangsidimpuan Hutaimbaru.
Daerah
Musyawarah Daerah (Musda) VIII DPD KNPI Kota Padangsidimpuan berlangsung meriah dan penuh semangat kebersamaan di Gedung Nasional Padangsidi
Daerah
Mandeknya proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Tapanuli Selatan dari Fraksi Partai NasDem terus menuai sorotan publik.
Daerah
UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan resmi membuka Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Tahun Akademik 2026/2027.
Daerah
Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) KNPI Kota Padangsidimpuan dipastikan bakal berlangsung panas dan penuh dinamika.
Daerah