Minggu, 03 Mei 2026 WIB

Aksi Terbongkar ! Pria 33 Tahun Kepergok Jual Sisik Trenggiling hingga Kulit Kijang

Tak Hanya Pelaku, Polisi Telusuri Jejak Jaringan Perdagangan Satwa Langka
Irul Daulay - Minggu, 03 Mei 2026 09:22 WIB
Aksi Terbongkar ! Pria 33 Tahun Kepergok Jual Sisik Trenggiling hingga Kulit Kijang
Detik-detik penangkapan pelaku perdagangan satwa dilindungi oleh Satreskrim Polres Tapanuli Selatan.

TAPSEL| Jelajahnews.id -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Selatan melalui Unit Pidana Khusus (Pidsus) berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Pelaku berinisial RUN (33), warga Desa Roncitan, Kecamatan Arse, ditangkap saat hendak melakukan transaksi di kawasan Kelurahan Pasar Sipirok, Kecamatan Sipirok, Jumat (1/5/2026) sore.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim Unit Pidsus.

Baca Juga:

Saat operasi tangkap tangan dilakukan, pelaku kedapatan membawa sejumlah bagian tubuh satwa dilindungi yang disimpan dalam karung goni.

Dari tangan RUN, polisi menyita barang bukti berupa 4,7 kilogram sisik trenggiling, tiga pasang tanduk kambing hutan, serta satu lembar kulit kijang.

Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, IPTU B.D. Sitorus, mengungkapkan bahwa tindakan pelaku jelas melanggar hukum konservasi.

"Pelaku diduga menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi dalam kondisi mati," tegasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menemukan seorang remaja berinisial RP (17) di lokasi kejadian. Remaja itu kini berstatus sebagai saksi dan telah dimintai keterangan sesuai prosedur perlindungan anak.

Lebih lanjut, IPTU Sitorus menegaskan bahwa perdagangan ilegal satwa dilindungi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi kelestarian lingkungan dan keberlangsungan spesies langka di Indonesia.

Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan perdagangan yang lebih luas.

Koordinasi juga dilakukan dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Padangsidimpuan guna penanganan lanjutan.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal ini dan segera melapor jika menemukan indikasi perdagangan satwa dilindungi," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf e juncto Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024, tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (JN-Irul)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru