Jumat, 01 Mei 2026 WIB

Terbongkar Lagi! Transaksi Gelap Trenggiling & Harimau Dahan di P.Sidimpuan Disikat Polisi

Kasus Kedua di 2026, Peredaran Satwa Dilindungi Masih Marak
Irul Daulay - Jumat, 01 Mei 2026 20:23 WIB
Terbongkar Lagi! Transaksi Gelap Trenggiling & Harimau Dahan di P.Sidimpuan Disikat Polisi
Foto:Polres Padangsidimpuan saat konferensi pers menampilkan tersangka dan barang bukti kasus perdagangan satwa dilindungi di layar.

P.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id - Polres Padangsidimpuan kembali mengungkap kasus perdagangan ilegal satwa dilindungi.

Pengungkapan ini menjadi yang kedua dalam waktu berdekatan sepanjang 2026, menunjukkan masih maraknya peredaran bagian tubuh satwa langka.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya juga telah membongkar kasus serupa.

Baca Juga:

"Beberapa hari yang lalu kami juga mengungkap kasus sisik trenggiling dengan jumlah cukup besar. Dan hari ini kembali kita ungkap kasus sisik trenggiling serta bagian tubuh harimau dahan. Ini merupakan pengungkapan kedua di tahun 2026," jelasnya.

Dua Tersangka Diamankan Saat Hendak Transaksi

Kasus terbaru ini terjadi pada Rabu (29/4/2026) malam di kawasan Batunadua, Kota Padangsidimpuan. Polisi mengamankan dua tersangka saat hendak melakukan transaksi, yakni Muslim (53) dan Resky Saputra (20).

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu plastik sisik trenggiling, satu lembar kulit harimau dahan, tiga taring, serta tulang belulang.

Modus Kejam: Dijerat, Direbus, lalu Dikubur

Dalam keterangannya, Kapolres juga membeberkan secara rinci modus kejam pelaku dalam memperoleh bagian tubuh harimau dahan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan dari pihak BKSDA, pelaku terlebih dahulu menjerat harimau dahan menggunakan jerat. Setelah itu dipukul menggunakan kayu hingga mati," ungkapnya.

Lebih lanjut, pelaku kemudian merendam bangkai harimau menggunakan air panas sebelum dikubur selama kurang lebih dua minggu.

"Setelah direndam air panas, bangkai dikubur selama dua minggu. Ketika digali kembali, yang tersisa hanya tulang belulang yang masih utuh, sementara dagingnya sudah hancur. Itu cara pelaku mendapatkan tulang harimau," tambah Kapolres.

Peran Pelaku Terungkap, Saling Bekerja Sama

Untuk mendapatkan kulit, tersangka utama diketahui meminta bantuan rekannya.

"Untuk proses pengulitan, pelaku M meminta bantuan pelaku R yang saat ini juga sudah kita amankan," jelasnya.

Sempat Kabur, Pelaku Berhasil Diringkus

Kapolres juga menyebutkan, saat hendak diamankan, para pelaku sempat berupaya melarikan diri. Namun, berkat kesigapan petugas, keduanya berhasil ditangkap.

"Sempat ada upaya melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas dan saat ini keduanya dalam proses pemeriksaan," tegasnya.

Imbauan Kapolres: Jangan Terlibat Perdagangan Satwa Dilindungi

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi serta berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memburu, memperjualbelikan, maupun memiliki bagian tubuh satwa yang dilindungi.

Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkasnya.

Dijual Lewat Medsos, Harga Capai Rp1,8 Juta/Kg

Modus operandi kedua pelaku adalah menjual bagian tubuh satwa dilindungi melalui media sosial dengan iming-iming keuntungan besar. Sisik trenggiling ditawarkan hingga Rp1,8 juta per kilogram.

Terancam 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) jo Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda besar.

Sementara itu, perwakilan BKSDA Wilayah III Padangsidimpuan menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi serta mengajak seluruh elemen masyarakat ikut berperan dalam menjaga keseimbangan ekosistem.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjaga kelestarian satwa dilindungi dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas ilegal. (JN-Irul)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru