Minggu, 12 April 2026 WIB

Aksi Curas Pakai Parang di Jalan Sepi, Satu Pelaku Diciduk, Satu Masih Misterius

Irul Daulay - Minggu, 12 April 2026 17:15 WIB
Aksi Curas Pakai Parang di Jalan Sepi, Satu Pelaku Diciduk, Satu Masih Misterius
Foto: Foto: Pelaku berinisial MY diamankan di Mako Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

P.SIDIMPUAN| Jelajahnews.id - Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) menggunakan senjata tajam kembali menggegerkan warga Kota Padangsidimpuan.

Baca Juga:

Peristiwa mencekam itu terjadi di jalan sepi saat subuh dan menyebabkan korban mengalami luka serius serta kerugian puluhan juta rupiah.

Jajaran Polres Padangsidimpuan pun bergerak cepat. Dari hasil penyelidikan, satu orang pelaku berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/82/II/2026/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 9 Februari 2026.

Kronologi Mencekam di Pagi Buta

Peristiwa terjadi pada Senin, 9 Februari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Ujung Gurap, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.

Saat itu, korban Anita keluar rumah seorang diri dengan sepeda motor untuk mengecek ikan yang baru tiba di tempat penampungan.

Namun nahas, baru sekitar 50 meter dari rumah, korban tiba-tiba dicegat oleh sejumlah pria tak dikenal. Tanpa banyak bicara, para pelaku langsung melakukan aksi perampokan dengan mengacungkan parang.

Korban sempat berteriak "rampok… rampok!" dan mencoba melawan. Namun, pelaku mengayunkan parang hingga melukai tangan korban. Akibatnya, korban mengalami luka sayat di bagian tangan kiri.

Seorang saksi bernama Angga yang mendengar teriakan langsung keluar rumah dan mendatangi lokasi. Ia mendapati korban sudah dalam kondisi tergeletak dengan tangan bersimbah darah.

Uang, Emas, dan HP Dibawa Kabur

Dalam aksinya, pelaku berhasil merampas sejumlah barang berharga milik korban, di antaranya uang tunai sekitar Rp30 juta, satu unit handphone, serta cincin emas seberat 7,5 gram. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp50 juta.

Usai beraksi, para pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Satu Pelaku Dibekuk, Satu Masih Diburu

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi dua pelaku, yakni Latok dan berinisial MY

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Jumat, 10 April 2026, petugas berhasil menangkap MY di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan.

Pelaku diketahui merupakan seorang petani yang berdomisili di Desa Sigalangan, Kecamatan Batang Angkola. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, satu pelaku lainnya yang dikenal dengan nama Latok masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Barang Bukti dan Proses Hukum

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi juga telah melakukan berbagai langkah, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, hingga melengkapi administrasi penyidikan.

Selanjutnya, berkas perkara akan segera dilimpahkan dan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polisi Tegaskan Komitmen

Kasat Reskrim menegaskan pihaknya akan terus memburu pelaku yang masih buron serta meningkatkan patroli di wilayah rawan kejahatan.

"Kami tidak akan berhenti sampai seluruh pelaku tertangkap. Keamanan masyarakat menjadi prioritas utama," tegasnya. (JN-Irul)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru