Baru 6 Hari Menjabat, Kalapas P.Sidimpuan Bangun Sinergi dengan Wali Kota
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Padangsidimpuan, Herizal Yusuf, melakukan kunjungan perdana ke Kantor Wali Kota Padangsidi
Daerah
TAPTENG | Jelajahnews.id - Suasana haru menyelimuti ruang sidang di Pengadilan Negeri Sibolga, Kamis (12/03/2026), saat terdakwa Maya Sari Harahap membacakan pembelaannya dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap pelapor Isqi Naldy Simatupang.
Dengan suara bergetar, perempuan yang tengah mengandung itu mengaku tidak pernah berniat melakukan kekerasan, melainkan hanya ingin menyelamatkan suaminya yang saat itu sedang dipukuli.
Maya, seorang pedagang sayur asal Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah, kini harus menghadapi proses hukum setelah terlibat dalam insiden perkelahian di Pasar Onan, Desa Aek Gambir.
Baca Juga:Dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi), kuasa hukum terdakwa Arifin menegaskan bahwa tindakan Maya terjadi secara spontan ketika melihat suaminya, Jonni Erdinal, berada dalam kondisi terdesak.
Menurut kuasa hukum, saat kejadian Maya sedang berjualan di lapak sayur yang berada di bagian atas pasar. Ia kemudian mendengar teriakan warga yang menyebut suaminya sedang dipukuli di dalam parit.
"Klien kami langsung berlari ke lokasi setelah mendengar teriakan bahwa suaminya hampir mati dipukuli. Ketika sampai di tempat kejadian, ia melihat suaminya sudah berdarah dan berada di bawah tubuh pelapor," ujar Arifin di persidangan.
Dalam kondisi panik, Maya disebut hanya berusaha menarik pelapor agar suaminya dapat terlepas dari himpitan.
"Tidak ada niat jahat. Yang ada hanya naluri seorang istri yang ingin menyelamatkan suaminya," tambahnya.
Fakta Persidangan
Perselisihan tersebut bermula ketika mobil pelapor yang dimundurkan mencipratkan lumpur ke dagangan sayur milik Jonni Erdinal. Teguran yang terjadi kemudian memicu cekcok yang berujung pada perkelahian.
Sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan menyebut Maya datang setelah perkelahian terjadi. Bahkan ada saksi yang menyatakan Maya tidak melakukan pemukulan ataupun tindakan kekerasan.
Saksi Reslia Harahap mengaku tidak melihat Maya melakukan tindakan seperti mencakar ataupun menendang pelapor.
Sementara saksi ahli medis dr. Erikson
Saragih menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan medis terhadap pelapor hanya menemukan dua luka, yakni pada pipi kanan dan leher bagian belakang.
"Luka tersebut termasuk kategori luka sedang dan tidak menghambat aktivitas korban," jelasnya di persidangan.
Seorang Ibu yang Sedang Mengandung
Di balik perkara hukum yang kini dihadapinya, Maya adalah seorang ibu rumah tangga yang tengah mengandung.
Ia juga memiliki tiga orang anak yang masih di bawah umur yang sangat membutuhkan perhatian dan pengasuhan dari ibunya.
Anak sulungnya masih duduk di bangku sekolah dasar, sementara anak bungsunya masih kecil dan masih membutuhkan kehadiran ibunya setiap hari.
Kuasa hukum menyebut, selama ini Maya membantu perekonomian keluarga dengan berjualan sayur di pasar bersama suaminya.
"Klien kami adalah seorang ibu yang sedang hamil dan memiliki anak-anak kecil yang masih sangat membutuhkan kehadiran ibunya," ujar Arifin.
Memohon Keadilan
Dalam pledoi tersebut, kuasa hukum juga meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, termasuk tidak adanya bukti kuat bahwa luka pelapor disebabkan oleh perbuatan Maya.
Penasihat hukum juga meminta majelis hakim menerapkan prinsip in dubio pro reo, yakni apabila terdapat keraguan dalam pembuktian maka putusan harus diputuskan untuk kepentingan terdakwa.
"Karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kami memohon agar terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan," tegasnya.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Sibolga dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sibolga terhadap pledoi yang telah dibacakan.
Bagi Maya, sidang ini bukan sekadar perkara hukum. Ia hanya berharap bisa kembali pulang, memeluk anak-anaknya yang masih kecil, dan menjalani kehamilannya dengan tenang bersama keluarganya. (JN-Irul)
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Padangsidimpuan, Herizal Yusuf, melakukan kunjungan perdana ke Kantor Wali Kota Padangsidi
Daerah
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Sumut menetapkan seorang akadem
Hukrim
Suasana Lapangan Taman Cadika, Kecamatan Medan Johor, mendadak riuh pada Minggu (23/8/2026). Aroma bumbu masakan memenuhi area kegiatan keti
Daerah
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Padangsidimpuan Herizal Yusuf menggelar pertemuan perdana
Daerah
TAPSEL Jelajahnews.id Seorang petani berinisial IEH (48) ditemukan tak bernyawa di saluran pengairan sawah di Desa Pangaribuan, Kecamata
Daerah
sengketa tanah di Kelurahan Wek III, Kota Padangsidimpuan, mulai dibawa ke meja mediasi. Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan me
Daerah
Keberadaan tiga kendaraan saat insiden pohon tumbang di kediaman Ketua DPRD Kota Medan sempat menjadi perhatian masyarakat
Politik
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas didampingi Ketua TP PKK Kota Medan Ny. Airin Rico Waas menerima audiensi Ketua Umum Dewan Pembina
Daerah
Keputusan Gubernur Sumatera Utara terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan telah resmi diterbitkan. Namun
Daerah
Jelang Konferensi IX PWI Tabagsel Tahun 2026, dinamika pencalonan Ketua PWI Tabagsel mulai menjadi perhatian.
Daerah