Minggu, 15 Maret 2026 WIB

Perwal Baru Parkir di Medan: Tarif Turun, Jukir Wajib Pelatihan dan Bebas Narkoba

editor - Rabu, 25 Februari 2026 14:55 WIB
Perwal Baru Parkir di Medan: Tarif Turun, Jukir Wajib Pelatihan dan Bebas Narkoba
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas saat doorstop dengan Wartawan di Balai Kota, Rabu (25/2/26).

MEDAN -Pemerintah Kota (Pemko) Medan resmi menurunkan tarif retribusi parkir untuk kendaraan roda dua dan roda empat melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas saat doorstop bersama wartawan di Balai Kota Medan, Rabu (25/2/2026).

Dalam aturan terbaru tersebut, tarif parkir sepeda motor yang sebelumnya Rp3.000 diturunkan menjadi Rp2.000, sedangkan tarif parkir mobil dari Rp5.000 menjadi Rp4.000. Penyesuaian ini dilakukan sebagai bentuk peningkatan pelayanan publik sekaligus stimulus ekonomi bagi masyarakat.

"Penyesuaian tarif ini mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta kebutuhan akan layanan parkir yang lebih tertib dan terstandarisasi," ujar Rico, didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Citra Effendi Capah, Asisten Umum Laksamana Putra Siregar, Asisten Pemerintahan dan Sosial (Aspemsos) Muhammad Sofyan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Suriono, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Arrahmaan Pane.

Selain menurunkan tarif, Pemko Medan juga menerapkan sistem pembayaran parkir secara tunai dan non-tunai melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Langkah ini bertujuan meningkatkan transparansi dan mempermudah masyarakat dalam bertransaksi.

Untuk memastikan implementasi berjalan optimal, Pemko Medan akan membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang mengawasi penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum. Penertiban terhadap juru parkir (jukir) liar juga akan terus dilakukan secara tegas, sebagaimana yang telah dilaksanakan Tim Cakrawala.

Rico menegaskan, ke depan setiap jukir resmi wajib menggunakan atribut standar berupa rompi khusus dan mengikuti pelatihan yang diselenggarakan Dinas Perhubungan. Pelatihan tersebut mencakup etika pelayanan, pemahaman marka parkir, serta tata cara berinteraksi secara sopan dengan masyarakat.

"Pelatihan ini menjadi salah satu syarat untuk menjadi jukir agar tidak ada lagi pelayanan yang kurang baik atau dianggap kasar," katanya.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru