Sengketa Lahan di Paluta, Kapolres Tapsel Tekankan Penyelesaian Berbasis Hukum dan Sinergi
Upaya penyelesaian sengketa lahan di Kabupaten Padang Lawas Utara terus didorong secara terukur dan berbasis aturan hukum.
Daerah
TAPTENG | Jelajahnews.id- Suasana haru menyelimuti ruang sidang di Pengadilan Negeri Sibolga, Kamis (12/03/2026), saat terdakwa Maya Sari Harahap membacakan pembelaannya dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap pelapor Isqi Naldy Simatupang.
Persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hendra Utama Sutardodo, S.H., M.H., dengan anggota majelis Morando Audia Hasonangan S., S.H. dan Ahmad Maulana Ikbal,SH.
Baca Juga:
Dengan suara bergetar, perempuan yang tengah mengandung itu mengaku tidak pernah berniat melakukan kekerasan, melainkan hanya ingin menyelamatkan suaminya yang saat itu sedang dipukuli.
Maya, seorang pedagang sayur asal Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah, kini harus menghadapi proses hukum setelah terlibat dalam insiden perkelahian di Pasar Onan, Desa Aek Gambir.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi), kuasa hukum terdakwa Salman Alfarisi Simanjuntak, SH, MH, C.MED, CTA, yang dalam persidangan diwakili oleh partnernya Arifin,SH menegaskan bahwa tindakan Maya terjadi secara spontan ketika melihat suaminya, Jonni Erdinal, berada dalam kondisi terdesak.
Menurut kuasa hukum, saat kejadian Maya sedang berjualan di lapak sayur yang berada di bagian atas pasar. Ia kemudian mendengar teriakan warga yang menyebut suaminya sedang dipukuli di dalam parit.
"Klien kami langsung berlari ke lokasi setelah mendengar teriakan bahwa suaminya hampir mati dipukuli. Ketika sampai di tempat kejadian, ia melihat suaminya sudah berdarah dan berada di bawah tubuh pelapor," ujar Arifin di persidangan.
Dalam kondisi panik, Maya disebut hanya berusaha menarik pelapor agar suaminya dapat terlepas dari himpitan.
"Tidak ada niat jahat. Yang ada hanya naluri seorang istri yang ingin menyelamatkan suaminya," tambahnya.
Fakta Persidangan
Perselisihan tersebut bermula ketika mobil pelapor yang dimundurkan mencipratkan lumpur ke dagangan sayur milik Jonni Erdinal. Teguran yang terjadi kemudian memicu cekcok yang berujung pada perkelahian.
Sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan menyebut Maya datang setelah perkelahian terjadi. Bahkan ada saksi yang menyatakan Maya tidak melakukan pemukulan ataupun tindakan kekerasan.
Saksi Reslia Harahap mengaku tidak melihat Maya melakukan tindakan seperti mencakar ataupun menendang pelapor.
Saksi Ahli Medis
dr. EriksonSaragih menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan medis terhadap pelapor hanya menemukan dua luka, yakni pada pipi kanan dan leher bagian belakang.
"Luka tersebut termasuk kategori luka sedang dan tidak menghambat aktivitas korban," jelasnya di persidangan.
Seorang Ibu yang Sedang Mengandung
Di balik perkara hukum yang kini dihadapinya, Maya adalah seorang ibu rumah tangga yang tengah mengandung.
Ia juga memiliki tiga orang anak yang masih di bawah umur yang sangat membutuhkan perhatian dan pengasuhan dari ibunya.
Anak sulungnya masih duduk di bangku sekolah dasar, sementara anak bungsunya masih kecil dan masih membutuhkan kehadiran ibunya setiap hari.
Kuasa hukum menyebut, selama ini Maya membantu perekonomian keluarga dengan berjualan sayur di pasar bersama suaminya.
"Klien kami adalah seorang ibu yang sedang hamil dan memiliki anak-anak kecil yang masih sangat membutuhkan kehadiran ibunya," ujar Arifin.
Memohon Keadilan
Dalam pledoi tersebut, kuasa hukum juga meminta majelis hakim yang dipimpin Hendra Utama Sutardodomempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, termasuk tidak adanya bukti kuat bahwa luka pelapor disebabkan oleh perbuatan Maya.
Penasihat hukum juga meminta majelis hakim menerapkan prinsip in dubio pro reo, yakni apabila terdapat keraguan dalam pembuktian maka putusan harus diputuskan untuk kepentingan terdakwa.
"Karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kami memohon agar terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan," tegasnya.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Sibolga dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sibolga terhadap pledoi yang telah dibacakan.
Bagi Maya, sidang ini bukan sekadar perkara hukum. Ia hanya berharap bisa kembali pulang, memeluk anak-anaknya yang masih kecil, dan menjalani kehamilannya dengan tenang bersama keluarganya. (JN-Irul)
Upaya penyelesaian sengketa lahan di Kabupaten Padang Lawas Utara terus didorong secara terukur dan berbasis aturan hukum.
Daerah
Upaya perdagangan ilegal satwa dilindungi kembali terbongkar di Padangsidimpuan. Aparat dari Polres Padangsidimpuan mengungkap praktik yang
Daerah
Nama &ldquoSiti Mawarni&rdquo mendadak viral di media sosial dan memicu beragam spekulasi publik.
Daerah
Di balik tembok Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, suasana tampak berbeda dan lebih khidmat, Senin (27/4/2026).
Daerah
Isu Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Kota Padangsidimpuan menjadi perhatian publik setelah adanya aksi unjuk rasa oleh sekelompok massa
Daerah
Upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf di Sumatera Utara terus digenjot, Senin (27/4/2026),
Daerah
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus peredaran ganja dengan menangkap seor
Daerah
Penampakan Harimau Sumatera di Grid N11W19, kawasan hutan Batang Toru, kembali menegaskan bahwa wilayah tersebut merupakan habitat lintasan
Daerah
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan menggandeng Kementerian Agama Kota Padangsidimpuan dalam sebuah rapat
Daerah
Aksi pencurian handphone yang terjadi saat dini hari di Desa Hapesong Baru, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Rabu (23/4/202
Daerah