Kamis, 26 Februari 2026 WIB

Polisi Tegas Usut Kasus Penganiayaan di Paluta, Tiga Tersangka Diamankan

editor - Kamis, 26 Februari 2026 15:58 WIB
Polisi Tegas Usut Kasus Penganiayaan di Paluta, Tiga Tersangka Diamankan
Foto: Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, IPTU Bontor Desmonth Sitorus dengan background korban dugaan penganiayaan berat terhadap Ahmad Hasibuan (44).

PALUTA | Jelajahnews.id - Penanganan kasus dugaan penganiayaan berat terhadap Ahmad Hasibuan (44), warga Desa Marlaung, Kecamatan Ujung Batu, terus menunjukkan perkembangan signifikan.

Baca Juga:

Penyidik Satreskrim Polres Tapanuli Selatan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur, dengan tiga tersangka telah diamankan dan tiga lainnya masih dalam pengejaran.

Peristiwa terjadi pada Minggu (26/10/2025) di sekitar portal Marlaung Blok C38 Divisi 3 Perkebunan PTTN Paya Baung, Kecamatan Ujung Batu, Padang Lawas Utara.

Saat itu korban hendak keluar dari area kebun dengan sepeda motor sambil membawa lima janjang kelapa sawit. Insiden terjadi ketika korban dihadang oleh sejumlah pembantu keamanan (PK).

Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka robek pada bagian atas kepala hingga ke dasar tengkorak yang diduga akibat trauma benda tumpul. Korban sempat menjalani perawatan intensif selama 10 hari.

Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, IPTU Bontor Desmonth Sitorus, menegaskan penyidik telah bekerja profesional sejak laporan diterima.

"Dari enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tiga sudah kami amankan dan saat ini menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Untuk yang lainnya, masih terus kami lakukan upaya pencarian dan penangkapan," ujarnya, Selasa (24/02/2026).

Tiga tersangka yang telah diamankan yakni RTHH (21), AHH (21), dan UL (22). Ketiganya menyerahkan diri ke Polsek Padang Bolak pada 24 Februari 2026 dengan didampingi penasihat hukum sebelum dilakukan penangkapan.

Sementara tiga tersangka lainnya, yakni LK, AHN, dan AIH, telah ditetapkan dalam gelar perkara pada 30 Desember 2025 dan masih dalam proses pencarian.

IPTU Bontor menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup melalui serangkaian tahapan penyidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, keterangan medis, hingga analisis yuridis.

"Prosesnya tidak instan. Semua tahapan kami lakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara secara transparan dan akuntabel, sekaligus menjawab perhatian publik terhadap kasus tersebut.

Penyidik memastikan penanganan perkara menjadi prioritas hingga seluruh tersangka berhasil diamankan.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun apabila terbukti melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat.

Dengan langkah tegas aparat kepolisian, diharapkan proses penegakan hukum dapat memberikan kepastian hukum serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. (JN-Irul)

Editor
: Irul Daulay
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru