Perkuat Legalitas Aset Daerah, Kantor Pertanahan Serahkan Sertipikat Tanah ke Pemko P.Sidimpuan
Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.T., secara resmi menyerahkan sertipikat tanah milik daerah kepada Pemerin
Daerah
LANGKAT -Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Langkat, Wahyudiharto, memimpin sesi berbagi pengalaman terkait penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) kepada Pemerintah Desa Krandegan, Kabupaten Purworejo.
Kegiatan berlangsung secara virtual melalui aplikasi Zoom dari Langkat Command Centre (LCC) Kantor Bupati Langkat, Senin (29/9/2025).
Turut mendampingi, Kepala Bidang Pengembangan Teknologi Aplikasi dan Informatika Diskominfo Langkat, M. Nas Arif Syahputra.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Diskominfo Langkat dalam memperkuat implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) hingga ke tingkat desa, guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang efisien, transparan, dan akuntabel.
Dalam pemaparannya, Wahyudiharto menjelaskan bahwa Tanda Tangan Elektronik (TTE) berperan penting dalam menjamin keamanan dokumen dan mencegah potensi penyalahgunaan administrasi.
Selain itu, penerapan TTE juga terbukti mempercepat proses layanan publik tanpa mengurangi keabsahan hukum dokumen resmi.
"Kami berbagi pengalaman penerapan TTE di Kabupaten Langkat yang terbukti membantu percepatan pelayanan dan efisiensi birokrasi. Harapannya, Desa Krandegan dapat segera mengimplementasikan hal yang sama," ujar Wahyudiharto.
Ia menambahkan bahwa penggunaan teknologi digital seperti TTE menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk membangun budaya kerja yang modern, efisien, dan bebas dari praktik manual yang rawan kesalahan.
Kepala Desa Krandegan, Dwinanto, S.E., menyambut positif kegiatan ini. Menurutnya, penerapan TTE merupakan inovasi penting dalam memperkuat tata kelola administrasi desa di era digital.
"Tanda Tangan Elektronik adalah langkah nyata menuju sistem pemerintahan desa yang modern, efisien, dan sesuai tuntutan zaman," ujar Dwinanto.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Diskominfo Langkat atas inisiatif berbagi pengetahuan antar-daerah, yang dinilai mampu mempercepat adaptasi teknologi di tingkat pemerintahan desa.
Melalui kolaborasi dan pertukaran pengalaman lintas daerah ini, Diskominfo Langkat berharap penerapan TTE dapat terus meluas hingga ke tingkat pemerintahan desa di seluruh Indonesia.
Langkah tersebut diharapkan menjadi fondasi dalam mewujudkan pelayanan publik yang cepat, aman, transparan, dan terpercaya.
"Sinergi antardaerah seperti ini penting untuk memperkuat transformasi digital pemerintahan. Semakin banyak desa yang menerapkan TTE, semakin kuat pula sistem birokrasi digital kita," pungkas Wahyudiharto.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.T., secara resmi menyerahkan sertipikat tanah milik daerah kepada Pemerin
Daerah
Upaya konfirmasi dan klarifikasi yang dilakukan Aliansi Pers Anti Korupsi (APAK) Tabagsel terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Daerah
Warga media sosial dihebohkan oleh beredarnya sebuah video yang memperlihatkan dua orang pemuda dalam kondisi mengenaskan.
Daerah
Pertanahan Kota Padangsidimpuan menyerahkan sertipikat tanah aset PT PLN (Persero) UP3 Padangsidimpuan dalam kegiatan yang berlangsung tert
Daerah
Seorang pria yang diduga mencuri uang di salah satu toko suku cadang motor di Padangmatinggi tertangkap dan diamuk masa hingga babak belur.
Daerah
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan menggelar rapat koordinasi perencanaan strategis dalam rangka penyusunan anggaran Tahun 2026, Selasa
Daerah
PT Agincourt Resources akhirnya angkat bicara menanggapi pemberitaan terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Satuan Tugas Pene
Daerah
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan resmi mengukuhkan Panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
Daerah
Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kota Padangsidimpuan mempublikasikan informasi resmi terkait syarat pendaftaran sertipikat tanah pertama
Daerah
Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padangsidimpuan mengimbau masyarakat pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) yang masa berlakunya telah
Daerah