Perkuat Legalitas Aset Daerah, Kantor Pertanahan Serahkan Sertipikat Tanah ke Pemko P.Sidimpuan
Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.T., secara resmi menyerahkan sertipikat tanah milik daerah kepada Pemerin
Daerah
LANGKAT -Menanggapi temuan adanya sejumlah kendaraan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat yang diduga belum membayar pajak tahun 2024 dan beberapa unit yang dilaporkan hilang, Bupati Langkat H. Syah Afandin, S.H menegaskan akan mengambil langkah tegas tanpa kompromi. Ia memerintahkan seluruh jajaran untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut guna menjaga tata kelola keuangan dan aset daerah tetap transparan serta akuntabel.
"Sebagai kepala daerah, saya menaruh perhatian besar terhadap integritas pengelolaan aset dan keuangan. Saya tidak akan membiarkan ada kelalaian dalam pengelolaan aset daerah. Pemungutan pajak kendaraan dan pencatatan fisik aset harus tuntas, transparan, dan akuntabel," ujar Syah Afandin saat diwawancarai usai menghadiri acara Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Medan, Rabu (16/10/2025).
Bupati menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto, yaitu pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berwibawa.
Baca Juga:"Perintah Presiden Prabowo sudah jelas: pejabat negara tidak boleh ragu-ragu dalam menegakkan disiplin dan integritas. Saya berdiri tegak di garis itu. Kalau kita ingin dipercaya rakyat, kita harus bersih dulu dari dalam," tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Bupati Syah Afandin memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Langkat dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan audit internal terhadap seluruh kendaraan dinas milik Pemkab Langkat. Instruksi tersebut meliputi:
Audit administrasi kepemilikan dan pembayaran pajak seluruh kendaraan dinas, termasuk unit lama dan tidak aktif.
Verifikasi fisik aset kendaraan, meliputi keberadaan, kondisi, dan penggunaannya.
Penelusuran serta pembaruan dokumen kepemilikan yang hilang atau tidak lengkap.
Koordinasi dengan Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) untuk memastikan seluruh tunggakan pajak segera dilunasi.
Penerapan sanksi administratif terhadap pegawai yang lalai atau terbukti menyalahgunakan kendaraan dinas.
Menurut Syah Afandin, bila ditemukan kendaraan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan atau disalahgunakan, Pemkab tidak akan ragu membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
"Tidak boleh ada barang milik negara yang tidak jelas keberadaannya, dan tidak boleh ada pajak yang tidak dibayar. Kalau ada yang lalai, kita luruskan. Kalau ada yang bermain-main, akan kita tindak," ujarnya tegas.
Ia menambahkan, transparansi pengelolaan aset daerah merupakan bagian dari komitmennya membangun pemerintahan yang berwibawa dan bebas dari kebocoran.
Bupati juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi proses penertiban agar berjalan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah audit dan penertiban tersebut akan segera dilaksanakan. Bupati meminta laporan perkembangan penanganan kasus disampaikan setiap minggu. Ia berharap penertiban ini dapat menuntaskan persoalan dan memulihkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset daerah.(jns)
Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.T., secara resmi menyerahkan sertipikat tanah milik daerah kepada Pemerin
Daerah
Upaya konfirmasi dan klarifikasi yang dilakukan Aliansi Pers Anti Korupsi (APAK) Tabagsel terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Daerah
Warga media sosial dihebohkan oleh beredarnya sebuah video yang memperlihatkan dua orang pemuda dalam kondisi mengenaskan.
Daerah
Pertanahan Kota Padangsidimpuan menyerahkan sertipikat tanah aset PT PLN (Persero) UP3 Padangsidimpuan dalam kegiatan yang berlangsung tert
Daerah
Seorang pria yang diduga mencuri uang di salah satu toko suku cadang motor di Padangmatinggi tertangkap dan diamuk masa hingga babak belur.
Daerah
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan menggelar rapat koordinasi perencanaan strategis dalam rangka penyusunan anggaran Tahun 2026, Selasa
Daerah
PT Agincourt Resources akhirnya angkat bicara menanggapi pemberitaan terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Satuan Tugas Pene
Daerah
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan resmi mengukuhkan Panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
Daerah
Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kota Padangsidimpuan mempublikasikan informasi resmi terkait syarat pendaftaran sertipikat tanah pertama
Daerah
Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padangsidimpuan mengimbau masyarakat pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) yang masa berlakunya telah
Daerah