Penelusuran serta pembaruan dokumen kepemilikan yang hilang atau tidak lengkap.
Koordinasi dengan Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) untuk memastikan seluruh tunggakan pajak segera dilunasi.
Penerapan sanksi administratif terhadap pegawai yang lalai atau terbukti menyalahgunakan kendaraan dinas.
Menurut Syah Afandin, bila ditemukan kendaraan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan atau disalahgunakan, Pemkab tidak akan ragu membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
"Tidak boleh ada barang milik negara yang tidak jelas keberadaannya, dan tidak boleh ada pajak yang tidak dibayar. Kalau ada yang lalai, kita luruskan. Kalau ada yang bermain-main, akan kita tindak," ujarnya tegas.
Ia menambahkan, transparansi pengelolaan aset daerah merupakan bagian dari komitmennya membangun pemerintahan yang berwibawa dan bebas dari kebocoran.