P.SIDIMPUAN | Jelajahnews - Dugaan pelanggaran serius di tubuh PT Sinar Harapan Anugerah Sejahtera (SHAS) menggemparkan publik Kota Padangsidimpuan.
Pasalnya, tim gabungan UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah V dan Disnaker Padangsidimpuan melakukan sidak usai menerima laporan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.
Dalam laporan tersebut disebutkan pekerja dibayar di bawah Upah Minimum Kota (UMK), tidak diberikan slip gaji, hingga dipaksa masuk kerja di hari libur tanpa kompensasi.
Sidak ini berlangsung pada Senin (08/09/2025) itu, sejumlah temuan awal membuat petugas kaget. Diduga, perusahaan tidak hanya mengabaikan hak-hak dasar pekerja.
Perusahaan juga disebut melakukan praktik kontrak berkepanjangan terhadap karyawan yang sudah lebih dari tiga tahun bekerja
Parahnya lagi, buruh yang habis masa kontraknya disebut tidak pernah menerima uang kompensasi sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Dari hasil pengawasan awal, kami sudah meminta keterangan dari pihak perusahaan dan mengambil beberapa sampel dari pekerja," tegas Erik Irawan dari UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah V.
Ia menjelaskan, seluruh keterangan tersebut akan dicocokkan dengan dokumen resmi yang wajib diserahkan pihak manajemen sebagai bahan verifikasi lebih lanjut
Pihak PT SHAS, lanjut Erik, meminta waktu hingga Kamis (11/9/2025) untuk menyerahkan data pengupahan, kontrak kerja, hingga catatan lembur.