Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Kantah P.Sidimpuan Perkuat Sinergi Beri Kepastian Hukum Aset Umat
Komitmen memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf terus diperkuat Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan.
Daerah
P.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id - Seorang pria berinisial MH nyaris menjadi bulan-bulanan massa yang geram setelah ia diduga melakukan tindak pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial RAL.
Kejadian dengan suasana tegang itu terjadi di kawasan Kampung Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Kemarahan wargapun memuncak ketika kabar dugaan perbuatan bejat itu menyebar di lingkungan mereka. Tanpa dikomando, massa langsung berkumpul dan mendatangi kediaman korban untuk mencari terduga pelaku.
"Saya kaget, begitu sampai di rumah, massa tiba-tiba sudah ramai berkumpul," ungkap ayah korban bermarga Lubis kepada awak media di lokasi.
Menurutnya, amarah warga dipicu oleh tindakan terduga pelaku yang dinilai sangat tidak manusiawi.
Terlebih, korban adalah tetangga yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Fakta yang lebih mengejutkan terungkap dari pengakuan korban kepada orang tuanya.
Tindak asusila yang dilakukan MH diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun.
"Kalau pengakuan anak saya, perbuatannya itu sudah dilakukannya sejak anak saya masih kelas 2 SD," ujar Lubis dengan nada pilu.
Tak terima dengan nasib tragis yang menimpa anaknya, pihak keluarga akhirnya menempuh jalur hukum.
Ibu kandung korban, Hotma Suryani Nasution setelah mengetahui kejadian bejat terhadap anaknya, iapun secara resmi membuat laporan ke Polres Padangsidimpuan pada Kamis (21/08/2025) malam.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: STPL/B/389/VIII/2025/SPKT/Polres Padang Sidempuan/Polda Sumut. Dalam laporannya, Hotma menjelaskan salah satu kejadian spesifik yang menimpa anaknya pada Sabtu, 16 Agustus 2025.
Saat itu, MH diduga mengancam korban sebelum melakukan kekerasan seksual dengan memasukkan alat kelaminnya ke dubur korban.
Atas perbuatannya, MH terancam dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti.
"Terima kasih infonya, kami akan tindaklanjuti," ujarnya singkat melalui telepon seluler.
Kini, kasus tersebut telah ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Padangsidimpuan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Warga berharap pihak kepolisian dapat segera menangkap pelaku dan memberikan hukuman yang setimpal. (JN- Tim)
Komitmen memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf terus diperkuat Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan.
Daerah
Tim kuasa hukum AKP Fadlun Al Fitri, SS menyampaikan kekecewaan atas penanganan praktik permintaan uang atau pungutan liar (pungli) yang did
Hukrim
Komitmen memperkuat kolaborasi demi pelayanan publik yang semakin berkualitas kembali ditunjukkan melalui pertemuan antara Pemerintah Kota P
Daerah
Menjaga kesehatan bukan hanya menjadi urusan pribadi, tetapi juga bagian penting dalam membangun pelayanan publik yang berkualitas.
Daerah
Lince Manalu melaporkan Kepala BNN Deli Serdang berinisial JT atas dugaan penganiayaan terhadap SH anak dari pelapor.
Hukrim
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut (Ditreskrimus) dituding bermainmain dengan laporan dugaan penyelundupan atau bebas beredarny
Hukrim
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Perayaan Hari Bhayangkara ke80 di Polres Padangsidimpuan tahun ini tidak hanya menjadi momentum seremonial,
Daerah
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara menggelar Family Gathering yang berlangsung di kawasan wisata Jona Garden
Daerah
MEDAN Kuasa hukum Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos., dari Kantor Hukum Fernando Raja Sipahutar dan Lantur Tuma
Hukrim
Semangat pengabdian dan kebersamaan mewarnai peringatan Hari Bhayangkara ke80 di Markas Komando Polres Tapanuli Selatan, Rabu (1/7/2026) pa
Daerah