Gawat! Ibu-ibu Dijambret Hingga Jatuh Dijalan Sabungan Jae Bikin Resah Warga Kota P.Sidimpuan
Seorang ibu pengendara sepeda motor diduga menjadi korban penjambretan hingga terjatuh di jalan lintas saat kondisi sepi.
Daerah
P.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan turun tangan sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa lahan seluas 75,14 hektare di kawasan Pijorkoling, Kota Padangsidimpuan.
Lahan tersebut merupakan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN III yang hingga kini belum memiliki kepastian hukum, meski telah lama dimanfaatkan untuk kepentingan publik
Lahan tersebut kini menjadi kawasan strategis yang dimanfaatkan untuk berbagai fasilitas pelayanan publik, seperti kantor pemerintahan, instansi vertikal, dan sarana transportasi.
Namun, sejak masa berlaku HGU berakhir pada tahun 2004, status kepemilikan lahan itu terus menjadi polemik yang berlarut-larut dan turut menghambat sejumlah program pembangunan di Kota Padangsidimpuan.
Hal ini disampaikan Kepala Kejari Padangsidimpuan, Dr. Lambok M.J. Sidabutar, SH, MH, melalui Kasi Intelijen, Jimmy Donovan, SH, MH, dalam press release yang dikirimkan kepada media melalui pesan WhatsApp, Jumat (08/08/2025).
Dalam keterangannya, disebutkan bahwa Kejari telah menggelar rapat mediasi bersama jajaran Pemerintah Kota Padangsidimpuan pada Kamis (07/08/2025), untuk mencari solusi konkret yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kejari dan dihadiri oleh Plt. Sekda Kota Padangsidimpuan, Rahmat Marzuki Nasution, SH, MH, serta perwakilan OPD terkait.
Dalam forum tersebut, disepakati bahwa Kejari akan memberikan pendapat hukum (legal opinion) sebagai dasar penyelesaian konflik lahan.
Langkah ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Kejaksaan RI No. 11 Tahun 2021, yang memberi kewenangan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk menangani perkara perdata dan tata usaha negara.
Pemko Padangsidimpuan sendiri telah mengajukan permohonan pelepasan sebagian lahan tersebut kepada PTPN III sejak 2004, dan disetujui melalui mekanisme ganti rugi. Sayangnya, keterbatasan anggaran daerah menyebabkan proses ini tak kunjung selesai.
Padahal, pada 2017 Menteri BUMN telah menyetujui penghapusbukuan dan pemindahtanganan aset ke Pemko. Namun karena hanya berlaku satu tahun dan tidak ditindaklanjuti secara tuntas, hingga kini status lahan masih belum memiliki kekuatan hukum yang final.
Wali Kota Padangsidimpuan melalui Sekda menyambut baik pendampingan hukum dari Kejari dan menyatakan siap menindaklanjuti pendapat hukum tersebut agar legalitas aset dapat segera dituntaskan.
Sinergi antara Kejaksaan dan Pemko diharapkan mampu membuka jalan percepatan pembangunan di atas lahan eks HGU itu, demi menunjang pelayanan publik dan kepentingan masyarakat luas.
Dengan adanya dukungan hukum dari Jaksa Pengacara Negara, proses legalisasi lahan diharapkan berjalan lebih efektif dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. (JN-Irul)
Seorang ibu pengendara sepeda motor diduga menjadi korban penjambretan hingga terjatuh di jalan lintas saat kondisi sepi.
Daerah
Upaya percepatan pembangunan hunian tetap bagi masyarakat di Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara mulai memasuki tahap awal.
Daerah
Panitia A bersama jajaran Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan melakukan pemeriksaan lapang terhadap sejumlah aset milik PLN di wilayah
Daerah
Sebuah peristiwa memilukan terjadi di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padangsidimpuan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara,
Daerah
Manajemen PT Barapala menyampaikan apresiasi terhadap profesionalisme jajaran Polres Padang Lawas dalam menangani laporan dugaan pencurian T
Daerah
MEDAN Jelajahnews.id Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi
Daerah
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan terus menunjukkan komitmennya dalam mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
Daerah
Panitia A bersama jajaran Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan melakukan pemeriksaan lapang terhadap sejumlah aset milik PLN di wilayah
Daerah
Polemik Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Tapanuli Selatan dari Fraksi Partai NasDem atas nama Eddi Sullam Siregar masih menjadi sorotan pub
Daerah
Semangat kolaborasi menyelamatkan masa depan generasi muda mewarnai pelepasan Relawan Pendidikan Tahun 2026.
Daerah