Jumat, 01 Agustus 2025 WIB

Terpidana Masih Digaji DPRD, Partai NasDem Tapsel Dikritik: “Malu-Maluin, dan Langgar Etika Hukum

Irul Daulay - Kamis, 31 Juli 2025 08:42 WIB
Terpidana Masih Digaji DPRD, Partai NasDem Tapsel Dikritik: “Malu-Maluin, dan Langgar Etika Hukum
Foto: Akademisi Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS), Cand. Dr. Verdinan, S.H., M.H.

TAPSEL | Jelajahnews.id - Polemik belum diberhentikannya Eddi Sullam Siregar, anggota DPRD Tapanuli Selatan dari Fraksi NasDem yang telah divonis dua tahun penjara, terus menuai kecaman.

Kritikan tak hanya ditujukan kepada lembaga legislatif, tetapi juga kepada Partai NasDem yang dianggap membiarkan kadernya tetap duduk sebagai anggota dewan aktif meski secara hukum sudah menjadi narapidana.

Baca Juga:

Putusan Mahkamah Agung bernomor 1266 K/Pid/2025, yang diketok pada 2 Juli 2025, telah menguatkan vonis Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dan Pengadilan Tinggi Medan terhadap Eddi.

Artinya, status hukumnya sudah inkrah dan tidak bisa diganggu gugat. Namun, hingga kini belum ada tanda-tanda pelaksanaan Pergantian Antar Waktu (PAW), seolah seluruh mekanisme etik dan hukum diabaikan.

Akademisi Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS), Cand. Dr. Verdinan, S.H., M.H., menyebut situasi ini sebagai bentuk pembangkangan terhadap etika hukum.

"Ini memalukan, bukan hanya bagi DPRD tapi juga bagi Partai NasDem. Mereka seolah pura-pura tidak tahu ada kadernya yang sedang menjalani hukuman dua tahun penjara tapi masih digaji puluhan juta rupiah tiap bulan," ujarnya tegas, Rabu (30/07/25).

Ia mempertanyakan sikap DPD Partai NasDem Tapsel dan pengurus provinsi yang hingga kini belum memberikan pernyataan publik.

"Di mana Ketua DPD-nya? Di mana sekretarisnya yang juga Ketua Fraksi? Kenapa mereka diam? Jangan sampai publik menganggap ada pembiaran yang disengaja," tegas Verdinan.

Ia bahkan mengingatkan bahwa dalam partai, kader yang telah dijatuhi hukuman pidana berat wajib diberhentikan.

"Kalau partai tidak menjalankan aturan internalnya sendiri, lalu apa bedanya dengan ormas liar? Ini persoalan serius. Bukan hanya soal hukum, tapi soal integritas," tambahnya.

Verdinan juga menyinggung soal Inpres No. 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru