Sidang Panitia B Digelar, BPN Sumut Bahas Pembaruan HGU Kebun Gunung Bayu dan Mayang
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara menggelar Sidang Panitia B dalam rangka permohonan pembaruan Hak Guna
Daerah
Penyerahan LKPD ini merupakan bagian dari kewajiban konstitusional yang diatur dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, di mana setiap pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan keuangan unaudited maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Asahan didampingi oleh Wakil Bupati Asahan, para Auditor Perwakilan Sumut, Kepala BPKAD Kabupaten Asahan, Kepala Inspektorat, serta Kadis Kominfo. Acara ini turut dihadiri kepala daerah dari berbagai kabupaten di Sumatera Utara seperti Langkat, Karo, Nias Selatan, dan Padang Lawas Utara.
LKPD Tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Asahan diserahkan langsung oleh Bupati Asahan kepada Kepala Perwakilan BPK Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang. Sebelum penyerahan, dilakukan penandatanganan berita acara serah terima sebagai bentuk formalitas dan dokumentasi resmi.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Sumut Paula Henry Simatupang memberikan apresiasi atas kepatuhan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara dalam menyerahkan LKPD secara tepat waktu. Ia menyampaikan bahwa laporan ini akan segera diaudit untuk menghasilkan opini BPK terhadap kualitas laporan keuangan masing-masing daerah.
“Kami berharap seluruh kepala daerah dapat memastikan jajaran terkait, khususnya pejabat yang menangani keuangan, untuk selalu siap dan berada di tempat selama proses pemeriksaan berlangsung,” tegas Paula Henry.
“Ini penting agar pemeriksaan berjalan efektif dan seluruh data yang dibutuhkan dapat disajikan secara lengkap dan akurat.”
Bupati Asahan dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur karena dapat memenuhi kewajiban penyerahan laporan keuangan sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan oleh BPK.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja keras tim BPK dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,” ujar Bupati.
Pemerintah Kabupaten Asahan berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.(wp)
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara menggelar Sidang Panitia B dalam rangka permohonan pembaruan Hak Guna
Daerah
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Padangsidimpuan, Herizal Yusuf, A.Md.P., S.H., M.H., mulai memperkuat komunikasi lintas le
Daerah
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Kebakaran melanda sebuah rumah permanen bertingkat di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Rabu (26/8/2026) s
Daerah
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan Tahu
Daerah
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Padangsidimpuan, Herizal Yusuf, melakukan kunjungan perdana ke Kantor Wali Kota Padangsidi
Daerah
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Sumut menetapkan seorang akadem
Hukrim
Suasana Lapangan Taman Cadika, Kecamatan Medan Johor, mendadak riuh pada Minggu (23/8/2026). Aroma bumbu masakan memenuhi area kegiatan keti
Daerah
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Padangsidimpuan Herizal Yusuf menggelar pertemuan perdana
Daerah
TAPSEL Jelajahnews.id Seorang petani berinisial IEH (48) ditemukan tak bernyawa di saluran pengairan sawah di Desa Pangaribuan, Kecamata
Daerah
sengketa tanah di Kelurahan Wek III, Kota Padangsidimpuan, mulai dibawa ke meja mediasi. Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan me
Daerah