P.SIDIMPUAN| Jelajahnews – Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap dan menangkap tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Khusus Penugasan (gasoline) RON 90 yaitu Pertalite.
Ketiga tersangka yakni, FH (31) warga Kelurahan Sidangkal, kemudian MA (58) warga Kecamatan P.Sidimpuan Selatan, Kota P.Sidimpuan dan DMM (42) warga Kecamatan P.Sidimpuan Utara, Sabtu (8/03/25) sekira pukul 14.30 WIB.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Hasiholan Naibaho yang di sampaikan Kasi Humas, AKP K. Sinaga mengatakan, penangkapan ketiga tersangka atas laporan masyarakat tentang adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi dan tangki mobil modifikasi.
Sesuai dengan Laporan Polisi :LP//A/III/2025/Reskrim tgl 09 Maret 2025 Ipda Rahmat Pardamean,SH. Sp.TUGAS: 164/III/2025/Reskrim 2025 tgl 09 Maret 2025. SP.Sidik:36 /III/2025/Reskrim tgl 09 Maret 2025.
“Penangkapan berawal dari Informasi masyarakat bahwa ada 3 orang laki-laki dengan mengendarai 3 unit mobil yang berbeda yaitu 1 unit mobil minibus carry BM 1897 FL warna hitam berisi 10 derigen minyak pertalite isi per derigen 37 liter pemilik tersangka (FH).
Dan 1 unit mobil minibus grand max B 1108 FML warna hitam berisi-15 Derigen dengan rincian, 7 berisi pertalite dan 8 kosong milik tersangka (DMM) dan 1 unit mobil minibus carry BG 1181 NG warna putih berisi 1 unit tangki modifikasi yang berisi 80 liter, 1 tangki bawah berisi 40 liter BBM pertalite.
Dirigen tersebut diketahui milik tersangka (MA) yang diduga adalah para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi yang sedang melintas di Jalan Serma Lian Kosong, Kota P.sidimpuan,” jelas Kasi Humas kepada wartawan, Selasa (11/03/25).
Kemudian lanjut Kasi Humas, tim melakukan penyelidikan dan pada pukul 15.00 WIB, benar ditemukan 3 unit mobil tersebut bermuatan BBM jenis Pertalite dengan menggunakan derigen dan 1 mobil memilik tanki modifikasi.
“Lantas tim mengamankan dan membawa terduga pelaku berikut barang-barang tersebut ke Polres Padangsidimpuan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, bahwa barang bukti yang diamankan serta keterangan dari ketiga terlapor (tersangka) mengakui perbuatannya sehingga perkara ini dapat ditingkatkan ke penyidikan tindak pidana,” tambahnya.
Dijelaskan Kasi Humas, ketiganya dikenakan pasal minyak dan gas bumi, yakni setiap orang yang menyalahgunakan niaga dan/atau pengangkutan bahan bakar penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang.
Kemudian lanjut kasi Humas, berdasarkan penyidikan perkara ini telah terpenuhi minimal 2 alat bukti yaitu keterangan saksi, petunjuk bahwa terhadap FH, DMM, dan MA dapat ditetapkan sebagai tersangka.
“Tidak hanya ketiga tersangka, sejumlah barang bukti turut kita amankan seperti, 1 unit mobil minibus carry BM 1897 FL warna hitam berisi 10 Derigen minyak pertalite isi per derigen lk 37 liter. Pemilik nya tersangka FH.
Kemudian 1 unit mobil minibus grand max B 1108 FML warna hitam berisi 15 derigen dengan rincian, 7 berisi pertalite dan 8 kosong milik tersangka DMM. Dan 1 unit mobil minibus carry BG 1181 NG warna putih berisi 1 unit tangki modifikasi yang berisi lk 80 liter, 1 tangki bawah berisi 40 liter BBM pertalite per derigen milik tersangka MA,” pungkas AKP Kenborn Sinaga. (JN-Irul)