Tim PRC Polresta PSP Ciduk Seorang Pria Penyalahgunaan Narkoba

P.SIDIMPUAN – Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Sat Sabhara Polres Padangsidimpuan (Psp) menciduk seorang pria berinisial RAL(30) lantaran kedapatan menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,65 gram di kediamannya, Minggu (12/09/202) sekira pukul 15.00 Wib

Kapolres Kota P.Sidimpuan AKBP Juliani Prihartini melalui Kasat Sabhara Polres Psp, AKP Rudi Siregar mengatakan, tersangka RAL warga Jalan Raja imbang Desa Huta Limbong Kecamatan Psp Tenggara ditangkap atas laporan masyarakat bahwasanya di sebuah rumah kerap terjadi transaksi narkoba.

Mendapat laporan tersebut, kata Kasat, Tim PRC langsung ke TKP. Setelah tim PRC sampai di TKP personil mengamankan seorang pria yang di curigai tepatnya di sebuah rumah di jalan Raja Imbang Desa Huta Limbong, Kecamatan Psp Tenggara.

Tim PRC Polresta PSP Ciduk Seorang Pria Peyalahgunaan Narkoba
Foto TIM PRC Menyerahkan Tersangka berinisial RAL(30) Kasus Narkoba Ke penyidik Satres Narkoba Polresta Psp.

Saat tersangka digeledah, sambung Kasat, petugas menemukan barang bukti (BB) yakni dua bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika sabu seberat keseluruhan 0,65 gram.

Dan juga ditemukan satu buah kotak rokok gudang garam merah yang berisikan plastik klip transparan kosong, ujar kasat.

“Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Mako polresta Psp dan diserahkan ke Satres narkoba polresta Psp untuk di proses”, tandasnya. (Irul Daulay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *