Tim Cyber OTT Oknum Pegawai Dishub, Begini Kata Ketua UPP Sidempuan

SIDEMPUAN– Usai Tim Cyber Pungli Polda Sumut Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang Sidempuan (Psp), Sumut, pada Jum’at (14/4/2023) siang.

Waka Polres Psp selaku Ketua Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Psp Kompol Maju Harahap mengakui pihaknya masih menunggu pelimpahan dari ketua pelaksana UPP Provinsi Sumut (Provsu).

“Apakah dilimpahkan ke Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP) atau kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” ungkap Kompol Maju Harahap, saat dikonfirmasi awak media, apa tidak dikenakan undang undang tindak pidana korupsi atau KUHP 368, melalui pesan singkat WhatsApp, pada Minggu, (16/4/2023).

Selanjutnya awak media bertanya, kenapa harus menunggu pelimpahan dari Ketua UPP Provinsi Sumut, sementara ini kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT)

“Pelimpahannya kepada APH Pokja penindakan akan melakukan penyelidikan, gelar dan membuat Laporan Polisi(LP),” balas Kompol Maju Harahap.

Ia juga menyebutkan, bahwa sampai saat ini belum dibuat laporan polisinya dari pihak UPP Propinsi Sumut.

“Karena sampai saat ini belum ada dibuat Laporan Polisinya dari UPP Propinsi Sumut,” ketik Kompol Maju Harahap.

Saat ini, kata Kompol Maju Harahap, ia minta petunjuk dari Unit Pemberatasan Pungli (UPP) Provinsi Sumut terkait menetapkan kasus OTT pegawai Dishub Kota Padang Sidempuan dan sejumlah barang bukti.

“Bahwa kita tidak bisa menetapkan tersangka karena takut akan di pra pidanakan. Tidak ada LP yang diperintahkan untuk menetapkan tersangka atau penyelidikan, kemudian apakah pidana atau lainnya, hingga kini kita UPP Kota Padang Sidempuan belum berani menetapkan.

Hingga sekarang belum ada jawaban provinsi terkait OTT yang ada di Kota Padang Sidempuan, ketika dikonfirmasi menyanyakan apakah pelanggaran atau ada unsur pidananya,” ucapnya.

Kompol Maju Harahap juga menjelaskan, tidak bisa menetapkan pelanggaran atau pidana kepada pegawai Dishub Kota Padang Sidempuan terhadap Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi pada Jum’at (14/4) kemarin, katanya

Setelah kami terima dari wakil ketua Pokja intelijen UPP Provinsi, tim UPP Kota Padang Sidempuan melakukan wawancara dan gelar awal.

Berhubung sampai saat ini pelimpahan dari ketua UPP Provinsi Sumut belum sampai kepada kami, jadi terduga dikembalikan ke Dishub dan keluarganya dengan membuat surat pernyataan, apbila pelimpahan dari UPP provinsi Sumut sdh dikirim kami akan memanggil terduga pelanggar,” tandasnya. (JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *