Terkait Kasus KDRT Marniala Sihite, Begini Kata Polres Tapteng

TAPTENG – Pasca peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Marniala Sihite (28) dianiaya dengan dipukul dijambak dan disiksa hingga babak belur kini masih proses penyelidikan oleh Unit PPA Polres Tapteng, Jumat (10/6/2022).

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, melalui Kanit PPA Ipda Dian A Perdana mengatakan, bahwa kejadian tersebut dibulan Januari dan baru malaporkan di bulan Mei, maka pihaknya masih tahap pengumpulan keterangan dan pemeriksaan saksi-saksi.

“Sekarang kasusnya masih dalam proses tahap penyelidikan dan memeriksa saksi serta mengumpulkan bukti-bukti. Prosesnya terus berjalan dan inilah kita kumpulkan keterangan dari saksi-saksi,” kata Ipda Dian A Perdana kepada jelajahnews.id via seluler, Jumat (10/6/2022).

Baca Juga : Marniala Sihite Alami KDRT, Dipukul Dijambak dan Disiksa hingga Berdarah-darah

Dikatakan Dian, baru satu orang saksi yang diperiksa dan sakai ini tidak melihat langsung kejadian tersebut. Sedangkan ada dua orang saksi yang dipanggil tetapi tidak hadir dihadapan penyidik.

“Saksinya kita panggil ada dua orang yang belum hadir, sementara saksi yang diperiksa sudah ada satu orang. Itupun dia tidak mengetahui kejadian dan hanya mengetahui setelah pagi saat mau berobat ke Puskesmas,” ujarnya seraya mengatakan foto-foto bekas penganiayaan yang diserahkan korban akan menjadi bukti-bukti tambahan.

Disinggung mengenai hasil visum di Puskesmas Sorkam, Dian menyebut, saat ini hasil visum sudah ada dipihaknya. Selain itu surat keterangan berobat sudah tercatat di Puskesmas Sorkam yang telah diterimanya.

“Nanti kita kaitkanlah dengan hasil visum yang kami dapat dari Puskesmas Sorkam. Kami sudah surati pihak Puskesmas dan baru datang hasilnya kemarin, baru semalamlah kami terima,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Dian menuturkan, ia tidak menampik bahwa pihak penyidik sedikit mengalami hambatan, lantaran antara kejadian dan pelaporan berselang selama empat bulan.

Korban KDRT Marniala Sihite (Foto:Dok)

“Jadi karena kejadian sudah lama, kami kumpulkanlah keterangan-keterangan terkait, karena lukanya tidak ada lagi waktu membuat laporan. Makanya harus betul-betul kita buatkan bukti-bukti. Kami lagi mengumpulkan bukti-bukti lain,” paparnya.

Kemudian, direncanakan pihaknya akan mendatangi TKP untuk mendapatkan saksinya. Sedangkan gelar perkara belum bisa dilakukan karena masih menunggu keterangan saksi yang belum diperiksa.

“Gelar perkara belum. Kita belum periksa saksi yang mengetahui langsung pada saat kejadian,” terangnya.

Sebelumnya, seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Marniala Sihite (28) mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Desa Hite Urat, Kecamatan Sorkam Kabupaten Tapanuli Tengah pada Sabtu (15/1/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

Pelaku aniaya adalah suami korban sendiri inisial TS (29). Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Tapanuli Tengah dengan nomor: LP/B/157/V/2022/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU tertanggal 16 Mei 2022.

“Saya sering dianiaya dan mengalami KDRT dari suamiku,” kata Marniala Sihite via seluler, Kamis (9/6/2022) dengan menyebut suaminya TS seorang perangkat desa Ketua BPD Desa Hite Urat. (JNS-BTM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *