P.SIDEMPUAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidempuan tampaknya masih ragu untuk menetapkan tersangka atas dugaan korupsi Biaya Tidak Tetap (BTT) pada Dinas Kesehatan Padang Sidempuan.
Melihat fenomena tersebut, Kuasa Hukum DPD JPKP Padang Sidempuan, Abdur Rozzak Harahap mengatakan kalau dua alat bukti sudah terpenuhi sesuai pasal 184 KUHP dan sudah ditemukan ada kerugian negara, maka kejaksaan jangan ragu menetapkan tersangka.
“Jika dua alat bukti sudah terpenuhi sebagaimana diatur dalam 184 KUHAP, dan sudah ditemukan adanya kerugian negara, maka penyidik Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan jangan ragu untuk menetapkan tersangka,” tegas Abdur Rozzak Harahap seorang Advokat & Legal Consultant, Selasa (1/2/2022).
Rozzak pun mendukung Kejari Padang Sidempuan untuk mengungkapkan kasus dugaan korupsi di wilayah Kota Padang Sidempuan.
“Korupsi adalah musuh bersama. Pemberantasan korupsi harus di dukung bersama,” katanya.
Disamping itu, Rozzak menyarankan kepada masyarakat agar jangan menghiraukan soal pembentukan opini ke publik yang dilontarkan Razman Hakim Nasution selaku kuasa hukum Sopian Subri.
“Bila memang ada oknum Aparat Penegak Hukum (APH) baik dari instansi kepolisian atau instansi kejaksaan, silahkan buat laporan secara data dan faktanya,” ujar putra kelahiran Padang Sidempuan itu.
Ditegaskan Rozzak, Razman jangan berasumsi dan membangun opini, seolah-olah sebagai korban pemerasan. Sebab hukum tegak bukan berdasarkan opini dan asumsi.
Hukum tegak berdasarkan data dan fakta. Negara dalam hal ini di wakilkan oleh penyidik tidak boleh kalah dengan opini dan asumsi publik yang dibangun dengan tujuan untuk mempengaruhi proses penegakan hukum.
“Publik harus fokus tentang adanya perbuatan dugaan tindak pidana korupsi BTT di Dinkes Padang Sidempuan,” tandasnya.
Kepada Razman Arif Nasution, Rozzak menyarankan agar melaporkan aparat pejabat hukum yang dimaksud diduga melakukan pemerasan kepada kliennya ke Aparat Penegak Hukum terkait.
“Dengan melaporkan pejabat penegak hukum diduga melakukan perbuatan tindak pidana pemerasan, maka hal itu sangat baik sebagai bentuk dukungan pemberantasan tindak pidana korupsi,” tukasnya.
“Masyarakat memiliki peran serta untuk mengadukan perbuatan dugaan tindak pidana korupsi. Pengaduan Masyarakat (dumas) adalah sah serta legal dan ini adalah produk hukum untuk memberikan legal standing kepada masyarakat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” terang Rozzak.
Kata Rozzak sebagaimana diatur dalam UU tindak pidana korupsi (Tipikor), Olehnya Due Prosses of Law yang dilakukan pihak penyidik Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan harus dihormati semua pihak.
“Jika tidak ingin masyarakat memberikan pertanyaan terbuka, maka jangan membuat pernyataan terbuka ke publik. Karena hal itu tidak mengurangi substansi penegakan hukum,” katanya. (Irul)