Tengah Malam, Lokasi PKL Kota P.Sidimpuan Dibongkar Satpol PP

P.SIDIMPUAN – Tengah malam lokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di jalan Thamrin, Kecamatan P.sidimpuan Utara kota Padangsidimpuan (Psp), dibongkar oleh petugas Satpol PP, Minggu (17/10/2021) sekira pukul 12:15 Wib.

Diketahui, lokasi yang digunakan para PKL tersebut sudah bertahun-tahun menggunakan bahu jalan dan sudah pernah dibongkar oleh petugas. Namun para PKL masih berdagang menggunakan lokasi tersebut meski sudah pernah dilarang pemerintah Kota P.sidimpuan.

Informasi yang dihimpun, Ketua Fraksi Demokrat DPRD P.sidimpuan Irfan Harahap turut hadir di lokasi penertiban yang dilakukan tengah malam oleh Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan hidup, Dinas Perkim dan Dinas Perdagangan dengan cara membongkar tempat Pedagang Kaki Lima (PKL).

Tengah Malam, Lokasi PKL Kota P.Sidimpuan Dibongkar Satpol PP
Foto: Kasat Pol PP Psp Zulkifli Lubis bersama Kadis Perdagangan Ridoan Pasaribu dan Ketua Fraksi Demokrat DPRD P.sidimpuan Irfan Harahap disaat pembongkaran PKL dijalan Thamrin

Adapun pembongkaran lokasi PKL yakni,  lokasi yang menggunakan bahu jalan di sepanjang Jalan MH Thamrin, Jalan Patrice Lumumba, Jalan Cokroaminoto, di wilayah Kecamatan Psp Utara, Kota P.sidimpuan.

Usai pembongkaran kios PKL ditengah malam, sebagian para pedagang berdatangan yang tinggal tidak jauh dari kios mereka hanya bisa pasrah melihat kiosnya yang sudah dibongkar.

Setelah dibongkar, material bangunan pun ditinggalkan lalu dibawa pulang para pedagang yang mengetahui kiosnya dibongkar.

Kasatpol PP Zulkarnaen Lubis, mengatakan, sebelum pihaknya sudah melakukan cara-cara yang humanis dengan menyurati para pedagang agar membongkar kiosnya mereka sendiri, namun tempat maupun lokasi PKL yang berada di bahu jalan masih belum dibongkar.

“Dikarenakan kita sudah tiga kali melayangkan surat peringatan, maka kita melakukan pembongkaran. ini merupakan sanksi akhir yang harus diberikan karena tidak menaati,” tegas Kasatpol PP.

Sementara Kadis Perdagangan Ridoan Pasaribu mengatakan, pembongkaran ini harus dilakukan karena kios-kios itu membuat kumuh dan jalan jadi macet, hal ini jelas melanggar Perda Nomor 41 Tahun 2003 Tentang Peruntukan Penggunaan Jalan dan Perda Nomor 08 Tahun 2005 Penataan Pedagang Kaki Lima ujarnya di sela-sela pembongkaran kios.

“Tempat PKl ini kita bongkar, bukan pembongkaran untuk penertiban saja tapi untuk pembangunan pelebaran jalan juga. Kita malu dengan kota lain, melihat kondisi jalan kota kita sembraut dengan adanya tempat PKL yang tidak teratur,” ucap Kadis Ridoan Pasaribu.

Ia juga menghimbau agar pedagang yang berjualan di trotoar dan di depan toko untuk segera menempati tempat-tempat berjualan yang layak dan telah disediakan pemerintah, tutupnya. (Irul Daulay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *