Tak Selaras Perda No 7 Tahun 2018, Relokasi Pekan Lelo Jadi Solusi

SERGAI – Kebijakan relokasi yang dilakukan terhadap Pekan Lelo sudah memenuhi aturan yang berlaku, terutama  Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) No. 7 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sergai Drs. H. Akmal, AP, M.Si, yang disampaikan kepada awak media via telepon selular disela-sela aktivitas berolah raga pagi, Kamis (3/3/2022).

“Dalam Perda Kabupaten Sergai No. 7 Tahun 2018, jika dikaitkan dengan keberadaan Pekan Lelo tentu tidak sesuai, tidak memenuhi unsur-unsur penunjang pasar rakyat yang harus dilengkapi. Setidaknya harus ada 9 (sembilan) sarana penunjang yaitu kantor pengelola, toilet, pos ukur ulang, pos keamanan, ruang menyusui, ruang peribadatan, sarana pemadam kebakaran, tempat parkir dan tempat penampungan sampah sementara,” ucapnya.

Masih berdasarkan aturan yang sama, Akmal mengatakan Pekan Lelo juga tidak memiliki izin operasional yang wajib ada untuk pasar rakyat yaitu Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional/Rakyat (IUP2T). Tidak adanya izin ini otomatis membuat Pekan Lelo sebagai pasar rakyat ilegal.

“Jika pemerintah dan pihak yang kontra terhadap relokasi sama-sama merujuk pada Perda pasal 29 tersebut, maka IUP2T adalah kewajiban yang sudah tercantum dalam regulasi sehingga harus dimiliki oleh pelaku usaha di bidang pasar rakyat. Ini tentu membentuk logika kausal sederhana: karena tidak punya izin, maka kegiatan operasional Pekan Lelo tidak boleh berjalan. Maka dari itu, setiap kegiatan yang tidak sejalan dengan perda akan ditindak oleh pihak yang bertugas menegakkan Perda. Itulah yang mendasari dilakukannya penertiban atau penutupan pasar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP),” tutur Akmal.

Kadis Kominfo pun mengutarakan, pelaksanaan penertiban juga tidak dilakukan secara ujug-ujug, akan tetapi sudah melalui imbauan dan mediasi yang intens bahkan mencapai belasan kali.

Namun sebagian kecil pedagang di Pasar Lelo, katanya lagi, masih ada yang tidak mau direlokasi dan pindah ke lokasi baru yang terletak di Pasar Rakyat Sei Rampah. Sebagian kecil oknum pedagang ini tetap berkeras dan melakukan perlawanan. Bahkan dalam satu kesempatan penertiban, pihak personil Satpol-PP yang mengutamakan pendekatan humanis dan persuasif mendapat aksi reaktif dari oknum pedagang Lelo yang mengakibatkan beberapa anggota Satpol-PP cedera, jelas Akmal.

“Jika ada pihak tertentu yang menyatakan pasar lelo itu sesuai dengan aturan Perda Nomor 7/2018, maka pihak tersebut perlu dipertanyakan, karena sudah menyampaikan pernyataan yang tidak benar dan keliru yang disebabkan ketidakpahamannya terhadap Perda dimaksud. Silakan pihak tertentu tersebut membaca kembali Perda yang dimaksud agar paham dan tidak salah membuat statement yang bisa menyesatkan pemahaman masyarakat terhadap Perda yang dibuat oleh pemerintah bersama dengan DPRD Kabupaten Sergai,” ungkapnya.

Sebenarnya secara ketentuan, dirinya mengatakan tidak ada kewajiban atau keharusan bagi Pemkab untuk menyediakan lapak/tempat berdagang bagi pedagang Pekan Lelo pasca ditertibkan/ditutup, karena Pasar Lelo sudah tergolong ilegal sebab tak mengantongi izin operasional pasar rakyat.

“Namun berkat keinginan Pemkab Sergai untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, akhirnya disiapkanlah tempat yang layak bagi eks-Pekan Lelo untuk berdagang kembali dengan solusi direlokasi/dipindahkan ke lapak yang baru dan lebih layak serta memenuhi fasilitas sebagaimana Pasar Rakyat sesuai dengan Perda No. 7 Tahun 2018,” jelasnya lagi.

Lokasi yang dipilih, katanya, yaitu di area Pasar Rakyat Sei Rampah dengan tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

“Konsep relokasi inilah yang menjadi solusi dari Pemkab Sergai kepada pedagang pasar Lelo tersebut. Penyediaan fasilitas pasar relokasi yang sesuai standar ini juga merupakan bagian dari penegakan hak asasi masyarakat untuk mendapatkan fasilitas publik yang layak,” tandas Akmal.(Jai)