PALUTA | Jelajahnews.id – Motif tragis di balik tewasnya bayi perempuan berusia 11 bulan, Zefanya Austin Putri ternyata sang ibu, Depri Dayanti Telaumbanua (23), tersulut emosi lantaran suaminya yang kecanduan judi online (Judol).
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Minggu, 6 Juli 2025, di Perumahan PT Hexa Sawita, Dusun Nanggulon, Desa Portibi Jae, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Bayi tak berdosa itu meregang nyawa setelah dibanting ibunya sendiri ke lantai sebanyak 10 kali hingga mengalami pendarahan serius di kepala.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, mengungkapkan bahwa insiden ini berawal dari ketegangan rumah tangga yang terus memuncak akibat kebiasaan suami pelaku yang kerap menghabiskan uang demi bermain judi online, bahkan disertai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Pelaku mengaku emosinya memuncak karena terus-menerus menjadi korban kekerasan dan merasa tidak dipedulikan. Suaminya tak kunjung berubah dan malah semakin parah dengan kecanduan judol.
Ketika bayinya menangis, pelaku meledak dan melampiaskan amarah dengan cara membanting korban ke lantai sebanyak 10 kali,” ujar AKBP Yasir kepada awak media, Selasa (08/07/25).
Usai kejadian, bayi Zefanya sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Gunung Tua. Namun, nyawanya tidak tertolong akibat luka berat di bagian kepala yang menyebabkan pendarahan hebat.
“Korban dinyatakan meninggal dunia tak lama setelah tiba di rumah sakit. Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tapanuli Selatan,” tambah Kapolres.
Tragedi ini membuat geger warga sekitar. Tetangga korban mengaku syok dan tak menyangka Depri Dayanti yang dikenal tertutup namun penyayang terhadap anaknya, tega melakukan tindakan sekejam itu.
“Kami kaget sekali. Selama ini dia terlihat baik, walau sering terlihat murung. Tapi tidak menyangka akan terjadi seperti ini,” ujar salah seorang warga, yang enggan disebut namanya.
Kini, kasus ini menjadi perhatian banyak pihak. Berbagai organisasi perempuan dan perlindungan anak mendesak adanya pendampingan psikologis bagi tersangka serta evaluasi sistem perlindungan bagi ibu rumah tangga korban KDRT.
Polisi Masih Selidiki Peran Suami
Pihak kepolisian juga tengah mendalami apakah suami pelaku memiliki peran dalam pemicu tragedi ini, terutama jika terbukti adanya unsur KDRT dan pembiaran atas kondisi kejiwaan istri.
“Kami sedang mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan akan mendalami kondisi rumah tangga mereka, termasuk apakah ada unsur kelalaian atau pemicu lain yang memperparah kondisi mental tersangka,” tutup AKBP Yasir Ahmadi.
Pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan terhadap anak kandung sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (JN-Irul)