MEDAN – Wilayah Hukum Polsek Delitua Polrestabes Medan kini menjadi “tambang emas” bagi para big bos judi mulai dari gelper jenis tembak ikan, jenis roulete dan masih banyak lagi, Sabtu (5/3/2022).
Seperti lokasi judi dibelakang Mako Polsek Delitua Kelurahan Delitua Timur, Kelurahan Delitua Induk tepatnya Dusun 2 Desa Mekar Sari Gang Banteng Ujung, Dusun 3 dan Dusun 5 tepatnya belakang Supermarket Deli Baru, Desa Kedai Durian tepatnya Dusun 3.
Selain itu, di Kelurahan Delitua Barat Gang Japar dan Gang Ambri. Serta praktik judi terletak di Jalan Brigjend Hamid, Komplek Berlian Sari Kecamatan Medan Johor.
Seorang pekerja berinisial AM (40) mengatakan kepada wartawan pada Sabtu (5/3/2022), bahwa ia melihat adanya lokasi praktik perjudian yang bebas beroperasi di kawasan tersebut.
“Lokasi perjudian itu tampak terlihat beroperasi sewaktu saya pergi dan pulang bekerja, saya selalu melewati lokasi judi itu. Aku kerja di sekitar perjudian itu bang. Berangkat kerja pagi dan pulang kerja sering malam. Buka terus bang perjudiannya dan ramai pengunjungnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata AM, pemilik atau pengelolanya seolah tidak menghiraukan situasi saat ini pandemi Covid 19. Lantas, Ia pun berharap agar pihak kepolisian dan instansi terkait segera menutup praktik perjudian yang telah meresahkan itu.
“Maunya ditutuplah lokasi judinya, agar jangan ada asumsi-asumsi miring kepada pihak kepolisian setempat (Polsek Delitua). Berdekatan pula jarak perjudiannya bang. Aku heran juga kenapa perjudian ini bebas beroperasi,” ucapnya.
Warga lain BS (50) menyebutkan, ada beberapa lokasi judi ilegal yang hingga kini terus beroperasi. Ironisnya, aparat penegak hukum terkesan tutup mata dengan praktik ilegal yang sudah meresahkan masyarakat itu.
“Masalah judi di sini (Delitua) sudah santer, tapi kenapa tidak ada tindakan sama sekali dari aparat penegak hukum, ada apa ini? Bahkan, ada lokasi judi dekat Mapolsek Deli Tua. Apa nunggu masyarakat yang bertindak,” ungkap BS.
Maraknya praktek judi wilayah hukum Deli Tua ini kata narasumber, salah satu bukti tidak optimalnya kinerja Polsek Deli Tua, khususnya unit Reskrim yang secara spesifik menangani masalah perjudian.
“Copot saja Kapolsek Delitua itu. Kalau pun ada penindakan kayak pilih-pikih kutengok di sini. Kan tidak mungkin Kapolsek tidak tau ada praktek judi di sini,” ucapnya.
Menurutnya, tentu lokasi judi yang bebas beroperasi tersebut sangat meresahkan masyarakat sekitar. Karena, selain merusak moral masyarakat, orang-orang yang berada di lokasi judi tersebut tampak tidak mematuhi protokol kesehatan virus Covid-19 yang saat ini belum usai.
“Tentu kalau udah begini ditakutkan akan menyebabkan kelas baru penularan virus Covid-19 bang. Maunya pihak berwajib dapat tegaslah untuk menindak pengelola atau pemilik lokasi judi. Itu harapan kita sebagai masyarakat,” pungkasnya.
Kompol Zulkifli SH, selaku Kapolsek Deli Tua saat di konfirmasi via WhatsApp pada Sabtu (5/3/2022) terkait praktik perjudian di wilayah hukumnya, mengatakan akan mengecek lokasi judi tersebut.
“Terima kasih informasi rekan-rekan Media ya, nanti informasi dicek ya,” ujar Kompol Zulkifli, Sabtu (5/3/2022) (Bonni)
terimakasih atas informasinya. akan kami tindaklanjuti mohon doa dan dukungannya terimakasih 🙏🙏