Simpan Sabu di Dompet, Pria Asal Sidempuan Tak Berkutik Dibekuk Polisi

SIDEMPUAN – MS alias Mubin (45) warga Kelurahan Wek I Kecamatan Padang Sidempuan Utara, Kota Padang Sidempuan tak berkutik saat dibekuk Polres Padang Sidempuan dengan barang bukti Narkotika jenis sabu.

Informasi yang dihimpun, tersangka Mubin ditangkap di samping warnet Jalan K H Ahmad Dahlan Kelurahaan Wek I Kecamatan Padang Sidempuan Utara Kota Padang Sidempuan, Rabu (2/4/2022) pukul 21.19 WIB.

“Tersangka Mubin ditangkap berkat informasi masyarakat bahwa di samping warnet Jalan KH Ahmad Sahlan Kelurahan Wek I Kecamatan Padang Sidempuan Utara Padang Sidempuan sering terjadi transaksi narkotika golongan I jenis sabu,” ujar Kasat Narkoba AKP Sammailun Pulungan, Jumat (4/3/2022).

Kemudian, kata Kasat, personil sat Resnarkoba melakukan penyelidikan ketempat yang diberitahukan oleh masyarakat. Tiba di lokasi, personil menangkap seorang pria yang mengaku bernama Mubin.

Setelah itu, sambung Kasat, personil memeriksa tersangka Mubin dan menemukan barang bukti disebuah dompet yang berisikan 5 bungkus plastik klif transfaran yang berisikan narkotika golongan I jenis sabu.

Selain itu, lanjutnya, ada 6 bungkus plastik klif trasnfaran kosong, 1 unit HP merk trowberry warna hitam yang dipegang dengan tangan sebelah kiri tersangka Mubin.

“Saat ini tersangka Mubin beserta barang bukti dibawa ke Polres Padang Sidempuan guna diproses lanjut,” pungkasnya. (Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *