Siap-siap, Petugas PLN Bakal Sambangi Rumah Mengecek Data Pelanggan

SIDEMPUAN – Jika ada petugas PLN datang mengecek meteran listrik di rumah anda, tak perlu khawatir. PLN memang tengah menjalankan program pendataan terhadap pelayanan di dua wilayah kerjanya.

Terhitung sejak Januari 2022, PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Sidempuan Kota memulai pendataan untuk pemberian pelayanan di wilayah Padang Sidempuan dan Kabupaten Tapanuli Selatan.

banner 650x350

Untuk wilayah Padang Sidempuan 6 Kecamatan, Tapanuli Selatan 9 Kecamatan (kecuali Aek Bilah, Arse, Saipar Dolok Hole, Sayur Matinggi, Sipirok dan Tano Timbangan Angkola).

Hal itu disampaikan Manager PT PLN (Persero) ULP Padang Sidempuan, Wayu Dwiafridho Atmanegara didampingi Supervisor PAD Kholidin Siregar kepada jelajahnews.id, Selasa (15/2/2022).

Disampaikan Wayu, pelaksanaan program pendataan dilakukan di bulan Januari 2022. Namun, untuk gencatannya di bulan Februari 2022 dengan target sebanyak 101.258 jumlah pelanggan.

Lebih lanjut, kata Wayu, pihaknya akan melakukan pendataan terhitung Februari 2022 ke rumah pelanggan di dua wilayah yaitu Padang Sidempuan dan Tapsel.

Pihaknya juga memperbaharui data pelanggan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kelengkapan informasi lain No HP/Telp/Email.

“Petugas kami akan melakukan pendataan data pelanggan PLN melalui media dokumen (lampiran ke 2), dan akan kami tarik kembali dokumen ini paling lambat H+2 (2 hari kemudian) sejak surat ini diterima atau dapat disampaikan langsung ke PLN unit terdekat,” terangnya.

Adapun kelengkapan data yang harus diisi yaitu ID pelanggan PLN (12 digit) Nomor Induk Kependudukan Nama sesuai KTP, alamat sesuai KTP, NPWP sesuai KTP, alamat sesuai NPWP, Nomor Handphone, Nomor Telepon dan alamat email.

Diketahui, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam Pelayanan Publik.

Ditekennya peraturan itu pada 9 September 2021 lalu bertujuan mendukung pelayanan publik untuk melayani setiap warga negara dan penduduk dalam memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya.

Yang dimanfaatkan untuk lima hal, yakni pencegahan tindak pidana korupsi, pencegahan tindak pidana pencucian uang, kepentingan perpajakan, pemutakhiran data identitas dalam data kependudukan dan tujuan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sementara, PT PLN (Persero) menjalankan ketentuan perundang-undangan serta regulasi perpajakan seperti dalam UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pasal 112 yaitu beberapa ketentuan perubahan pada UU Nomor 42 tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM.

Serta PP Nomor 48 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang di bebaskan dari pengenaan PPN.

Selain itu, Peraturan Presiden RI Nomor 83 tahun 2021 tentang Pencantuman Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik. (Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *