Revisi PP 20/2021, Sekjen ATR/BPN Tekankan Kekuatan Hukum

Ragam3 views

JAKARTA| Jelajahnews – Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pudji Prasetijanto Hadi, menegaskan pentingnya percepatan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.

Menurutnya, revisi ini krusial untuk memperkuat dasar hukum pelaksanaan kebijakan pertanahan di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Pudji menyampaikan hal tersebut saat membuka Rapat Penyusunan Revisi PP 20/2021 di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jumat, 16 Mei 2025.

Ia menekankan bahwa revisi regulasi harus mematuhi hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

“Saya berharap revisi PP 20/2021 ini tidak menyalahi hierarki di atasnya sehingga tidak berdampak kepada kita semua, khususnya teman-teman pelaksana di lapangan,” ujar Pudji.

Mengacu pada pengalamannya sebagai anggota Kepolisian, Pudji mengingatkan bahwa regulasi yang tumpang tindih atau melompati struktur hukum justru dapat memicu konflik hukum.

Oleh karena itu, kehati-hatian dan kesamaan persepsi antar pemangku kepentingan menjadi kunci utama dalam proses revisi.

Revisi ini juga dianggap sebagai salah satu instrumen penting dalam pemberantasan praktik mafia tanah, yang masih menjadi persoalan strategis di sektor agraria.

“Atas perintah dari Pak Menteri ATR/Kepala BPN, kita bersama-sama menyamakan persepsi guna percepatan revisi PP 20/2021. Tujuannya agar para eksekutor di lapangan dapat bekerja dengan tenang, nyaman, dan dilindungi aturan,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan direktur teknis dan direktur jenderal terkait dalam menyusun substansi pasal-pasal yang akan direvisi.

Tujuannya agar implementasi aturan ini benar-benar aplikatif di lapangan dan tidak menimbulkan dampak hukum terhadap pelaksana di daerah, khususnya mereka yang berhadapan langsung dengan masyarakat dan pelaku usaha.

“Biasanya yang sulit dalam penyelesaian masalah ini adalah menyamakan persepsi. Tapi, niat kita baik untuk negara, untuk bangsa, dan demi kemanfaatan bagi masyarakat,” tutup Pudji.

Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Turut hadir secara daring perwakilan dari kementerian dan lembaga yang berkaitan langsung dengan regulasi ini. (JN-Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *