
PAW Eddi Sullam Mandek, KPU Tapsel: Bola di Tangan NasDem!
TAPSEL Jelajahanews.id Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel), Eddi Sullam Siregar terancam
PURWOREJO| Jelajahnews.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga batas tanah melalui pemasangan patok secara fisik.
Baca Juga:
Hal tersebut disampaikan Menteri Nusron saat memimpin pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) 2025 di Lapangan Bola Desa Candingasinan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Kamis (07/08/25).
"Semua yang sudah punya sertipikat, semuanya wajib pasang patok. Diharapkan supaya tidak dicaplok oleh orang lain tanahnya," kata Nusron dalam kegiatan yang digelar serentak di 23 kabupaten/kota pada 8 provinsi tersebut.
Melalui GEMAPATAS, pemerintah mendorong masyarakat yang memiliki tanah untuk memasang tanda batas secara jelas dan permanen, guna mencegah konflik pertanahan di masa mendatang.
Menurut Nusron, pemasangan patok harus dilakukan secara musyawarah dengan pemilik lahan sekitar agar tidak memicu sengketa.
Patok tanah dapat dibuat dari berbagai material seperti kayu, beton, atau besi, asalkan batas lahan ditandai secara fisik dan terlihat.
Menteri Nusron menjelaskan bahwa konflik pertanahan umumnya terbagi menjadi dua jenis, yakni konflik yuridis dan konflik fisik. Konflik fisik, ujarnya, kerap dipicu oleh batas lahan yang tidak jelas karena hanya mengandalkan tanda alamiah seperti pohon atau gundukan tanah.
"Kegiatan ini dilaksanakan secara nasional di seluruh Indonesia untuk mengurangi konflik pertanahan, terutama konflik fisik terkait batas tanah," ujarnya.
Baca Juga:
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan telah menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota di wilayahnya untuk mengintensifkan sosialisasi dan pelaksanaan pemasangan patok.
"Sosialisasi ini penting dan pelaksananya juga penting. Nanti dari bupati bisa memerintahkan ke seluruh kepala desa agar pelaksanaan ini secara maksimal dilakukan," kata Ahmad Luthfi.
Baca Juga:
Ia menargetkan proses pemasangan patok di Jawa Tengah dapat selesai dalam waktu singkat guna memperkuat kepastian hukum dan mencegah tumpang tindih lahan.
Adapun 23 kabupaten/kota yang melaksanakan GEMAPATAS secara serentak meliputi wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, sejumlah pejabat tinggi madya Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Tengah Lampri, Kepala Kantor Wilayah BPN D.I. Yogyakarta Dony Erwan, serta jajaran Forkopimda dari kedua provinsi. (JN-Irul)
TAPSEL Jelajahanews.id Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel), Eddi Sullam Siregar terancam
Polres Dairi Launching Penanaman Jagung Seluas 15 hektar di Desa Kalang Simbara
DaerahKasus Ekstasi, Polsek Tigalingga Dairi Ringkus Sepasang Insan
DaerahKejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan turun tangan sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa lahan seluas 75,14 hektare di kawasan Pi
DaerahKepolisian Resor Tapanuli Selatan (Polres Tapsel) akhirnya membeberkan secara rinci kronologi dugaan pencabulan yang menyeret pimpinan pesan
DaerahPemerintah Kota Tanjung Balai menerima penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dari PemProvsu sebesar Rp 4.598.030.553
DaerahKepolisian Resor Tapanuli Selatan (Polres Tapsel) akhirnya menetapkan ustaz berinisial MN (64), pimpinan sebuah pondok pesantren ternama di
DaerahJAKARTA Jelajahnews.id Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasa
RagamJAKARTA Jelajahnews.id Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasa
RagamMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam me
Ragam