Proyek DEK Senilai Rp 2,3 M, Dinilai Langgar Aturan DAS dan Bangunan Asal Jadi

SIDEMPUAN– Proyek Kelanjutan Dek sungai di Kelurahan Kantin, Kecamatan Padang Sidempuan Utara senilai 2,3 Miliar menjadi kecaman dan perbincangan hangat di kalangan masyarakat Kota Padang Sidempuan.

Diketahui, proyek tersebut di kerjakan pada tahun anggaran 2022 oleh Dinas Perumahan Dan Pemukiman (Perkim) Kota Padang Sidempuan tepatnya di bawah jembatan Siborang, Sungai Batang Ayumi dengan rekanan dari Kota Medan.

Terlihat dari data dari lelang di LPSE dengan nama paket Lanjutan Pembangunan Dek Kelurahan Kantin tidak di cantumkan nama lengkap dan alamat perusahaan.

Tak hanya itu, Proyek dengan anggaran yang fantastis ini dinilai tidak layak, sebab proyek tersebut akan mempersempit aliran sungai sehingga di nilai ada kejanggalan dan terkesan di paksakan, mengingat proyek ini berdiri di aliran sungai.

“Aneh Tapi Nyata! Jelas – jelas proyek pembangunan kelanjutan DEK ini menyalahi aturan yang ada, karena mereka membangun di aliran sungai yang menyebabkan menyempitnya aliran sungai di Batang Ayumi tersebut, ungkap Saut Harahap pemerhati pemko kota Padang Sidempuan, Minggu (26/02/2023).

Pria yang aktif menyoroti pembangunan di Kota Padang Sidempuan ini juga mengatakan, selain proyek itu menyalahi peraturan tentang DAS, dilihat dari segi kualitas bangunan, kita menduga proyek senilai Rp 2,3 M ini dibangun dengan asal – asalan.

Dan menurut Saut Harahap, supaya proyek ini secepatnya di bongkar sebelum merusak bangunan lainnya yang ada disekitar proyek tersebut.

“Hemat kita, meminta supaya bangun proyek senilai Rp 2,3 M secepatnya di bongkar sebelum merusak bangunan jembatan dan bangunan pemukiman masyarakat yang ada disekitar proyek ini,” tegasnya

Saut Harahap juga menanggapi Kutipan dari Kepala Bidang ( Kabid ) Perkim Kota Padang Sidempuan Dasuki Nasution yang mengatakan kalau pembangunan proyek itu sudah melalui pengkajian dan rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai ( BWS ) Provinsi Sumatera Utara.

“Kalau memang betul proyek senilai 2,3 M ini sudah melalui pengkajian, itu kajian dari siapa ? Wali kota kah, DPRD kah ini harus diterangkan. Dan kalau ada rekomendasi dari BWS terkait proyek ini, tolong di tunjukkan si Kabid Perkimnya itu surat rekomendasi dari BWS nya,” terangnya.

Lebih lanjut, Saut juga mengatakan, Selaku masyarakat Kota Padang Sidempuan, kita harus meminta pertanggung jawaban Wali kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution dan juga anggota DPRD Kota Padang Sidempuan terkait proyek dengan anggaran yang fantastis di aliran sungai ini.

“Kenapa proyek senilai Rp 2,3 M yang berada di aliran sungai ini bisa lolos baik di perencanaan Pemerintah Kota Padang Sidempuan maupun di pembahasan DPRD Kota Padang Sidempuan,” tanya Saut serasa ada persengkongkolan di proyek itu.

“Kita juga berharap supaya DPRD Kota Padang Sidempuan membuka mata dan telinga atas kasus proyek di aliran sungai ini, karena ini sudah viral baik di Kota Padang Sidempuan maupun ditingkat Provinsi Sumatera Utara, ” tandasnya. (JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *